Penyuntikan Vaksin Sinovac Harus Kantongi Fatwa MUI

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Vaksin Covid-19 Sinovac produksi China telah tiba di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (5/1/2021) lalu.

Lantas bagaimana, pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat terkait kehalalan penggunaan vaksinasi Covid-19 tersebut yang saat ini masih dalam proses penggodokan dengan sejumlah pihak.

Sekretaris Umum MUI Provinsi Kalsel H Nasrullah menerangkan, vaksin yang diterima tersebut harus benar-benar teruji dari berbagai aspek, seperti uji klinis dan efek samping hingga komposisi vaksin. Tak kalah penting adalah kriteria halal bahan-bahan pembuatan.

Menurut Nashrullah, agar masyarakat benar-benar terjamin rasa aman saat dilakukan suntik imunisasi Covid-19. MUI pun mengimbau pemerintah mensosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat guna menghindari asumsi negatif terkait vaksinasi.

“Kita ketahui dulu adanya Vaksin Rubella, itu tentunya ada Fatwa MUI. Kemudian ada yang berkaitan dengan sosialisasi dan itu menjadi sektor utama sosialisasi Dinas Kesehatan, melibatkan MUI, aparat hukum, dan ormas Islam di Kalimantan Selatan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (7/1/2021).

Dalam hal ini MUI secara teliti sedang menggodok kehalalan Vaksin Covid-19 Sinovac itu. Apabila ditemukan akan kandungan zat-zat yang diharamkan, maka MUI akan mengkaji dengan konteks hukum agama.

“Zat yang haram tersebut kemudian, boleh dalam rangka pengobatan itu tentunya melalui pengkajian-pengkajian yang mendalam pendapat-pendapat para ulama, kemudian tafsir -tafsir boleh atau tidaknya” terangnya.

Dia menekankan, pelaksanaan vaksinasi harus mengantongi Fatwa MUI terlebih dahulu seperti Vaksin Rubella dan Vaksin Sars. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan