BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim gabungan Gakkum KLHK dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel dan Balai BKSDA Kalsel berhasil menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi berupa sisik trenggiling sebanyak 360 Kg di Banjarmasin. Pelaku terciduk tim gabungan saat membawa 360 Kg sisik trenggiling saat menuju Pelabuhan Trisakti, Rabu 17 Mei lalu.
Dalam gelar perkara di kantor Bea dan Cukai Kalbagsel di Banjarmasin, Kamis (25/4/2023), pelaku dihadirkan dihadirkan bersama dengan barang bukti 360 Kg sisik trenggiling yang dikemas dalam delapan karung.
Terciduknya pelaku bermula dari hasil patroli Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, Rabu (17/5/2023) siang. Saat itu petugas mencurigai isi muatan mobil merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti, Jalan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.
Petugas pun menghentikan dan memeriksa isi muatan mobil tersebut. Alhasil ditemukan delapan kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih.
Hasil pemeriksaan di tempat, sopir dengan inisial SR (35) mengungkapkan kepada petugas bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42). Lalu petugas, meminta SR untuk menghubungi AF (42) untuk datang ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin. Sore harinya, AF berhadir ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling yang diangkut sopir SR tersebut miliknya.
Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian AF ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.
“Penyidik PPNS LHK menetapkan AF sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa Sisik Trenggiling sebanyak 360 Kg, 1 unit Mobil Suzuki Carry ST 100, 1 unit Handphone Nokia, 1 buah Kunci Kontak dan 1 buah STNK,” ucap Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Wilayah Kalimantan, Sustyo Iriyono.
Baca Juga Jemaah Haji Masuk Raudhah Gunakan Aplikasi Nusuk
Baca Juga Pansus III Dewan Kalsel Godok Perda Penyelenggaraan Perpustakaan
Atas tindakannya itu, AF dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menerangkan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia. Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama dengan empat ekor satwa trenggiling hidup. Jadi kalau saat ini ada 360 sisik yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.
Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp. 50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan penyelundupan ini mencapai Rp72 milyar.
Dia menegaskan, penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk Trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.
“Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tegasnya.
“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” imbuh Rasio Sani.
Sementara itu, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan AF mengaku sisik tersebut rencana untuk dijual dan dikirim ke salah satu agen pembeli yang berada di Jawa Timur.
“PPNS KLHK saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Dia menegaskan Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (rizqon)
Editor: Abadi