Penyelesaian Polemik Jabatan Wabup HST Ada Ditangan Bupati

Bupati HST, Ahmad Chairiansyah (tengah) saat bersilaturrahmi dengan masyarakat. (Ist)

BARABAI, klikkalsel – Kunci penyelesaian polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang hingga kini belum tuntas ada di tangan Bupati Achmad Chairiansyah.

Hal ini dikemukakan Ketua Dewan Pembina PKS HST, Ustad Fakih Jarjani, Jumat (26/7/2019).

Menurutnya hanya belum padu komunikasi antar Partai Politik pengusung dengan bupati.

“Masalah Cawabup HST ini hanya miss komunikasi saja. Bahwa dengan diserahkannya surat dari partai pengusung Gerindra, PBB dan PKS yang sepakat mencalonkan dua nama (Fakih Jarjani dan Berry Nahdian Furqon) kepada bupati, maka bupati selanjutnya meneruskannya ke DPRD,” tuturnya.

Fakih Jarjani sendiri pernah menjabat Wakil Bupati HST periode 2010-2015 lalu dan kini kembali diusulkan PKS sebagai calon wakil bupati. Sementara Berry Nahdian Furqan calon wakil bupati yang diusung PBB enggan berkomentar banyak.

Namun dirinya berharap polemik ini dapat segera selesai.

Hal serupa juga dikemukakan Ketua DPD PKS HST, Supriyadi. Menurutnya sebenarnya tidak ada polemik pada koalisi partai pengusung. Hal ini dibuktikan dengan kesepakatan partai koalisi memasukan kembali dua nama calon (Faqih dan Berry) pasca pengunduran diri calon lainnya Mahmud.

Sementara Ketua KPU HST, Johransyah menyatakan, pengisian Wakil Bupati harus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana mekanismenya dilakukan oleh DPRD HST.

“Partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan,” kata Johransyah.

Ia mengungkapkan, pihaknya pernah menyampaikan permasalahan ini pada Bupati atas permintaan pendapat terkait pengisian wakil bupati HST.

Sementara itu, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Akhmad Fikri Hadin mengatakan, jika ada upaya menghalang-halangi seseorang menjadi calon wakil bupati maka sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 180 ayat 2. Maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta.

“UU ini didesain agar transparansi diciptakan. Kedaulatan rakyat dijunjung tinggi dan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta hak parpol pengusung kepala daerah,” pungkasnya.

Berlarut-larut proses pengisian jabatan Wakil Bupati HST ini menimbulkan reaksi protes berbagai kalangan, dan ditakutkan menjadi hambatan roda pemerintahan di Bumi Murakata. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan