Penganiaya Anak Tiri Hingga Tewas Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Banjarmasin Aris Bawono Langgang saat membacakan putusan terdakwa penganiaya anak tiri hingga tewas di Banjarmasin Timur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terdakwa DL (21) pelaku penganiaya anak tiri hingga tewas yang terjadi di Kecamatan Banjarmasin Timur nampak tertunduk lesu usai mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/1/2022).

DL yang mengikuti persidangan secara virtual dari tahanan Polresta Banjarmasin divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah atas perbuatannya tersebut.

“Menyatakan DL secara sah meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana melanggar undang-undang perlindungan anak yang menyebabkan kematian. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan subsider 6 bulan,” kata Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Aris Bawono Langgang.

Terdakwa DL yang mengikuti persidangan secara Virtual dari Tahanan Polresta Banjarmasin saat mendengarkan Putusan Majelis Hakim

Namun, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut masih belum inkrah, lantaran terdakwa meminta kesempatan kepada majelis hakim selama 7 hari untuk pikir-pikir guna mengambil langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan tuntutan 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Baca Juga : Terancam 15 Tahun Penjara, Penganiaya Anak Tiri Minta Dibebaskan

Baca Juga : Polsek Bantim Amankan Joki Vaksin, Diupah Rp 150 hingga Rp 170 Ribu

Namun putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang hanya menjatuhkan hukuman selam 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Radityo Wisnu Aji, seusai persidangan mengambil langkah pikir-pikir 7 hari sebelum putusan tersebut diputuskan berkekuatan hukum tetap

“Tuntutan sebelumnya 15 tahun, namun divonis 13 tahun penjara, olehnya kami masih melakukan pikir-pikir karena dari penasehat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir,” jelasnya.

“Jadi kami menunggu selama 7 hari dari sekarang untuk menentukan sikap,” sambungnya.

Disamping itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Hj Sunarti mengatakan seperti apa yang disampaikan terdakwa dalam persidangan, pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu untuk langkah hukum selanjutnya selama 7 hari.

“Kalau kami sih sesuai dengan pembelaan untuk meminta bebas, cuman mejelis hakim berpendapat lain. Hal itu adalah hak majelis hakim, Namun kami juga mempunyai sikap untuk melakukan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi