Terancam 15 Tahun Penjara, Penganiaya Anak Tiri Minta Dibebaskan

Terdakwa DL (21) yang ditahan di Polresta Banjarmasin (dok: klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persidangan kasus perkara penganiayaan yang dilakukan seorang perempuan berinisial DL (21) terhadap anak tirinya berinisial NMA (4) hingga tewas di kawasan Banjarmasin Timur, pada Minggu (2/5/2021) silam, kini akan memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkan Radityo Wisnu Aji, Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

“Sidang lanjutan dengan agenda putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin Kamis (6/1/2022) mendatang,” kata Radityo sapaan akrabnya kepada klikkalsel.com Selasa (4/1/2022).

Lebih lanjut, kata dia pihaknya menuntut terdakwa DL tidak jauh dari dakwaan sebelumnya dengan pasal tunggal tentang perlindungan anak. Karena dinilai telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Tidak jauh dari dakwaan kita (JPU) kemarin, pada tuntutan juga menuntut terdakwa dengan pasal perlindungan anak, 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” jelasnya.

Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum perkara penganiayaan anak tiri hingga tewas di Kecamatan Banjarmasin Timur

Kemudian, kata Radityo terdakwa bersama kuasa hukumnya juga sempat mengajukan pembelaan dalam persidangan di PN Banjarmasin untuk minta dibebaskan.

“Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari perkara itu, karena menurut penasehat hukum terdakwa tidak ada saksi yang melihat insiden tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, menangani pembelaan terdakwa (replik), JPU menjawabnya secara tertulis dan tetap pada tuntutannya, karena pada dasarnya telah meyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah.

“Tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Baca Juga : Tukang Ojek Diamankan Polisi Usai Dipergoki Hendak ‘Nyolong’ Handphone

Baca Juga : Gepeng Betah dan Berkembang Biak di Banjarmasin, Walikota: Perlu Keterlibatan Semua Pihak

Kendati demikian, meski tetap pada tuntutan, Radityo akan menyerahkan semua keputusan perkara tersebut pada putusan majelis hakim PN Banjarmasin nanti pada Kamis (6/1/2022) mendatang.

“Tunggu hasil putusan hakim dulu, dikoordinasikan dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya, jika tidak sesuai akan diajukan banding,” tuturnya.

Sekedar pengingat, kejadian bermula saat korban yang biasa diketahui tinggal bersama neneknya di Kota Banjarbaru, tinggal bersama orangtuanya di Banjarmasin Timur.

Waktu itu, paman korban berinisial SY dihubungi pihak keluarga korban yang mengatakan bahwa NMA masuk rumah sakit. Namun sampai di rumah sakit, mereka mendapat kabar kalau korban sudah meninggal dunia.

SY kaget dan langsung melihat korban di ruang rawat. Ternyata banyak lebam berwarna biru di bagian wajah dan perut korban.

Saat itu korban hanya memakai tank top putih dan pampers dibalut dengan selimut. Setelah kejadian itu, SY melaporkan kejanggalan kematian itu ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Atas dasar itu keluarga merasa curiga. Dengan permintaan keluarga dilakukan pembongkaran makam korban yang berada di kawasan Taman Pemakaman Umum CTN Pulau Beruang Kilometer 29 atau samping perusahaan Coca Cola Kota Banjarbaru guna dilakukan autopsi terhadap jasad korban.

Dari hasil autopsi, ditemukan bekas tanda tindak kekerasan yang dialami korban mulai dari pukulan benda tumpul yang diduga menyebabkan patah tulang dan pendarahan di otak.

Diketahui, pelaku sendiri memang punya dua anak balita. Satu dari mantan suaminya terdahulu berusia tiga tahun, sedangkan dengan saksi atau suami baru ini anak kandung mereka baru empat bulan. (airlangga)

Editor: Abadi