Gugatan Pra Peradilan Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang Kandas

Pembacaan Putusan sidang Praperadilan Asosiai Pekerja Sooir dan Tongkang ke Polda Kalsel di PN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gugatan praperadilan kasus police line Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin, oleh Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang terhadap Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/1/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Putu Agus Wiranata dihadapan kedua belah pihak yaitu Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang yang diwakili Kurniawan Adi Nugroho sebagai Pemohon dan pihak Polda Kalsel, yang diwakili B.Tampubolon (Biro hukum polda Kalsel) selaku Termohon.

Dalam putusan, Hakim Agus Putu Wiranata membaca beberapa pertimbangan hukum termasuk keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan dan juga pembuktian surat – surat sebagaimana dalil – dalil eksepsi pihak pemohon.

Juga pembuktian surat pihak termohon sebagaimana termuat dalam berkas setebal 36 halaman kepada kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.

“Saya sependapat dengan saksi ahli Hukum Pidana Hairul Huda yang dihadirkan oleh pemohon, sebagaimana yang disampaikan oleh saksi ahli, bahwa garis polisi memang diperbolehkan untuk kepentingan proses penyelidikan. Sebab ditempat tersebut fokus perkaranya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

“Berdasarkan pertimbangan dan keterangan para saksi dan pembuktian surat-surat. Memutuskan pra peradilan yang disampaikan pihak pemohon ditolak sepenuhnya,” ujar Hakim.

Ditemui seusai persidangan, pihak penggugat termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

“Meskipun gugatan ditolak, kita tetap menghormati putusan pengadilan,” kata Boyamin.

Boyamin kembali menjelaskan, penolakan tersebut didasari bahwa pemasangan garis polisi di kawasan yang bermasalah ini adalah sah dan sesuai kewenangan.

“Dalam gugatan kami, penyitaan tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat, fokusnya kan itu, tadi tidak dibahas,” terangnya.

Meskipun demikian, pihaknya berencana akan segera mengajukan gugatan baru, karena dalam sidang pra peradilan tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi.

“Maka akan merumuskan kembali serta memperbaiki gugatan, dan mengajukan kembali gugatan pra peradilan lebih terperinci dan lebih fokus,” ujarnya.

“Kami berharap minggu depan sudah akan rampung dan putusan selanjutnya akan lebih progresif. Dengan hasil putusan ini, kami tetap tak gentar untuk maju lagi,” sambungnya.

Sementara itu, Polda Kalsel sebagai pihak tergugat yang diwakili Kasubdit Bankum Bidkum Polda Kalsel, AKBP Baharudin Tampubolon menyambut baik putusan tersebut.

“Segala yang diungkapkan penggugat telah dipatahkan lewat jawaban-jawaban yang kami berikan,” ujarnya.

Menurut Baharuddin putusan ini sesuai dengan harapan dari pimpinan. “Selanjutnya kita akan fokus kepada perkara pokok terhadap proses penyidikannya,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi