Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Digelar Tertutup

BATULICIN, klikkalsel.com –  Proses tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon (Paslon).

Rapat Pleno penetapan 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu berjalan lancar, di ruang Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalop) kantor BPBD Kelurahan  Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, Rabu (23/9/2020) sore.

Acara penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanbu oleh (KPU) pada hari ini, hanya Paslon dari Independen Mila Karmila – Zainal Arifin yang berhadir, sedangkan Paslon  dari Zairullah Azhar – H Rusli dan Syafruddin H Maming – M Alpiya Rakhman hanya di wakili oleh Lailai Officer (LO) dan tim sukses dari partai koalisi.

Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri mengatakan, bahwa pada hari ini pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada tiga Paslon yang akan maju pada Pilkada serentak Tanbu
9 Desember 2020 mendatang.

Adapun penetapan peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanbu di gelar secara tertutup, terkait adanya aturan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang penegakan dan disiplin kesehatan Covid-19, dan mentaati protokol kesehatan, kata Makhruri.

Pada hari ini  KPU menyerahkan SK penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, selanjutnya  besok hari, kamis (24/9) sekitar pukul 16.00 Wita akan dilaksanakan kembali acara pencabutan nomor urut peserta kontestan Pilkada Tanbu.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Tanah Bumbu Kamiluddin Malewa menyampaikan, bahwa pihaknya selaku pelaksana pengawasan Pilkada di daerah ini akan bersikap tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak oleh para kontestan,  tentu  dari pihak Bawaslu akan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku, katanya.

Selain itu, Kamiluddin juga menginggatkan kembali kepada Timses agar semua dapat mentaati Peraturan PKPU Nomor 23 tahun 2018, pasal 34 ayat 2 dan 1 tentang tata letak Alat Peraga Kampanye (APK) tidak dibenarkan untuk dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit, atau pelayanan kesehatan, gedung milik Pemerintah dan pada lokasi lembaga pendidikan serta gedung sekolah.

Kemudian cinta damai pada pelaksanaan tahapan Pilkada itu juga merupakan tanggung jawab kita bersama,  agar Demokrasi di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, itulah Demokrasi yang sehat, tegas Kamiluddin.(riadi)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan