BANJARMASIN, klikkalsel – Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan penerimaan siswa didik baru tingkat SD dan SMP tidak perlu melampirkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang berlegalisir.
Hal tersebut dilakukannya untuk memastikan bahwa persiapan penerimaan siswa didik baru untuk SD dan SMP tidak seperti dengan penerimaan SMA/SMK. Dimana penerimaan SMA/SMK harus menyertakan Akta Kelahiran dan KK yang berlegalisir.
“Kita sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota, saya pastikan untuk penerimaan siswa SD dan SMP nanti tidak melampirkan legalisir Akta kelahiran atau KK, tapi mungkin menyertakan yang aslinya saja,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Elo Syarif