Pemprov Kalsel Dukung Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kunjungan Kerja Baleg DPR RI menyerap aspirasi terkait RUU Tentang Larang Minuman Beralkohol.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di ruang H Aberani Sulaiman Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (13/12/2022). Menyikapi RUU tesebut, Pemprov Kalsel memberi masukan dan saran untuk kedepannya menjadi bahan pertimbangan.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Sulkan menerima kedatangan rombongan Baleg DPR RI. Anggota Baleg yang hadir yakni Mukhlis Basri (PDIP), Cristina Artiani (Partai Golkar), Hj Noor Latifah (PKB), dan Santoso (Partai Demokrat).

Turut hadir dalam pertemuan dengan Banleg DPR RI ini dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemko Banjarbaru, kepolisian daerah dan TNI yang juga menyampaikan masukan dan saran.

Gubernur Kalsel Paman Birin dalam sambutannya berharap kegiatan Baleg DPR RI di Kalsel dapat berjalan baik dan lancar. Dia menyatakan, Pemerintah Provinsi Kalsel mendukung sepenuhnya kegiatan Baleg untuk menampung aspirasi.

“Apalagi saat ini Indonesia masih belum memiliki regulasi setingkat undang-undang yang mengatur peredaran minuman beralkohol,” tuturnya.

Bagi Provinsi Kalsel, RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol ini selaras dengan pandangan bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, baik fisik maupun mental.
Menurut gubernur, minum beralkohol mempengaruhi tingkat kesehatan dan perilaku buruk seseorang serta bertentangan dengan budaya masyarakat Kalsel yang religius.

Baca Juga : IDI Kalsel Tolak RUU Omnibus Law

Baca Juga : Pemerintah Buka Ruang Saran dan Kritik Masyarakat Dalam RUU KUHP

Dia menegaskan bahwa payung hukum atau regulasi yang saat ini masih belum kuat dalam mengatur pengawasan, pengendalian, serta sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggaran peraturan tersebut.

Dia tak menampik dalam RUU larangan minuman beralkohol ini juga menimbulkan berbagai dinamika yang pasti muncul seiring pembahasannya. Oleh sebab itu, langkah Baleg DPR RI dalam menyaring seluruh aspirasi elemen masyarakat pemerintah daerah seluruh pihak menjadi sangat penting sehingga seluruh tahapan penyusunan RUU ini dapat berjalan dengan baik.

“Saya kira hal ini juga penting untuk kita perhatikan bersama bahkan melalui saluran-saluran publik tersebut kita juga dapat memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait RUU ini agar tidak terjadi tafsir-tafsir yang keliru dan menyesatkan,” pungkasnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kalsel menyatakan untuk terus berkolaborasi membangun sinergi terutama untuk menyebarluaskan informasi edukasi terkait tugas-tugas badan legislatif, DPR RI dalam penyusunan RUU.

Sementara itu, Ketua Tim Baleg DPR RI, Ahmad Baidhowi mengatakan, kunker pihaknya di Kalsel bertujuan menginput masukan dari berbagai unsur masyarakat terkait RUU yang tengah mereka bahas yakni soal larangan minuman beralkohol.

Tujuan kedua, sebut Baidhowi, melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol serta efektivitas atau kendala dalam penegakan hukumnya.

“Baleg melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Aceh dalam rangka menghimpun masukan dari masyarakat secara umum,” ujarnya.

Ketiga, tim ingin mendapatkan masukan terkait pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam RUU ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Yang kami sampaikan, ini baru draf atau rancangan awal, sehingga bisa diubah bila ada masukan yang lebih baik,” pungkasnya. (Rizqon)

Editor: Abadi