Pemprov Kalsel Buka Seleksi Calon PPPK Dengan 194 Formasi Sampai 6 Januari 2023, Ini Syarat dan Tahapannya!

Seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Kalsel. (foto: dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022), untuk 194 formasi jabatan fungsional teknis.

Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar secara resmi menyampaikan pengumuman penerimaan calon PPPK, melalui surat Nomor: 810/3554- PPI.1/BKD/2022. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://daftarsscasn. bkn.go.id. Pendaftaran dibuka hingga 6 Januari 2023.

“Masa pendaftaran sewaktu-waktu dapat berubah, maka diharapkan kepada pelamar untuk selalu memperhatikan jadwal pelaksanaan melalui sscasn,” terangnya dalam surat pengumuman tertanggal 20 Desember 2022 itu.

Dalam seleksi ini pendaftaran harus memenuhi persyaratan umum antaranya usia pelamar minimal 20 tahun, bukan mantan ASN, TNI dan Polri, baik diberhentikan secara hormat atau tidak. Pelamar juga bukan anggota/pengurus partai politik dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga : Banjarmasin Dijatah Kuota PPPK Guru Sebanyak 422, Banyak Honorer Guru Tak Sesuai Formasi

Baca Juga : Pemprov Kalsel Dukung Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kemudian persyaratan khusus di antaranya pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula.

Dijelaskan Roy, tahapan seleksi dibagi dua. Yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural dan wawancara dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).

“Nilai Ambang Batas/ Passing Grade diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlaku,” sebutnya.

Dia menambahkan, masa hubungan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemprov Kalsel tahun anggaran 2022 adalah lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Bagi calon pelamar dapat mengunduh rincian kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Lingkungan Pemprov Kalsel di laman https://bkd.kalselprov.go.id/post/detail/seleksi-cpppk-jabatan-fungsional-teknis-dilingkungan-pemerintah-provinsi-kalimantan-selatan-ta-2022/303. (rizqon)

Editor: Abadi