Pemko Banjarmasin Segera Lakukan Penataan Pasar Harum Manis

Kondisi Pasar Harum Manis yang akan segera dilakukan Penataan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin serius dalam melakukan penataan terhadap pasar. Salah satunya pematangan penataan dan pengelolaan Pasar Harum Manis.

Guna melakukan pematangan itu, Pemko Banjarmasin melakukan sosialisasi terkait rencana penataan di Pasar Harum Manis tersebut.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin ini dihadiri sejumlah pedagang pasar tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut Doyo banyak menerima unek-unek pedagang pasar, terkait pengelolaan pasar tersebut nantinya. Mulai dari sistem pengelolaan, hingga penataan yang bakal dilangsungkan.

Dari data yang dihimpun Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin terdapat sebanyak 300 petak dagangan. Dengan total lebih dari 140 pedagang.

Dikatakan Doyo Pudjadi, bahwa keinginan Pemko Banjarmasin untuk mengelola Pasar Harum Manis itu lantaran telah habisnya masa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pasar tersebut dari PT Panca Karya Hasna pada Juli 2022 lalu.

“Sudah pernah dilakukan perpanjangan SHGB di tahun 2002 hingga 2022. Karena sudah habis, maka secara regulasi itu sekarang hak pengelolaan (HPL) ada di pemko,” ujar Doyo, Rabu (21/12/2022).

Karena Pemko ingin melalukan percepatan pengelolaan pasar itu, maka para pedagang pun dikumpulkan dan sebagian besar pedagang, menyambut baik rencana pengelolaan pasar tersebut.

“Mereka mendukung sepenuhnya kewenangan pemko yang mengambil alih pasar tersebut,” terangnya.

Baca Juga : KPU Banjarmasin Masih Gencar lakukan Perekrutan PPS

Baca Juga : Jelang Nataru Harga Bahan Pokok di Pasar Sentra Antasari Meningkat, Tim TIID Lakukan Pemantauan

Ia juga menjelaskan pengelolaan pasar itu, bahwa pedagang, tidak lagi melakukan perpanjangan HGB. Namun, diganti dengan adanya surat kuasa penempatan usaha.

Jangka waktu yang diberikan pemko kepada para pedagang, yakni 20 tahun.

Prosedur itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016. Yang berisi tentang pengelolaan pasar dalam daerah Kota Banjarmasin.

“Dalam perda itu, sistemnya para pedagang membayar retribusi. Besarannya, nanti dibicarakan kemudian,” jelasnya.

“Yang pasti, dari awal ini kami meminta persetujuan pedagang dan pemilik kios dahulu. Yakni, melalui penyerahan surat kuasa pengelolaan kios yang ada di Pasar Harum Manis,” tambahnya.

Namun dikarenakan para pedagang ingin pengelolaan pasar bisa segera dilakukan, maka para pedagang sepakat menyerahkan surat kuasa itu secepatnya.

Digadang-gadang, awal Januari 2023 mendatang, surat kuasa itu sudah diterima oleh pemko.

Lantas, bagaimana dengan perbaikan kondisi fisik bangunan hingga penataan kawasan pasar?

Berkaitan hal tersebut Doyo mengatakan bahwa Pemko tidak akan tinggal diam. Pihaknya berjanji, bakal memperhatikan dua hal itu.

“Kami bertekad, Pasar Harum Manis jadi pasar percontohan. Yang higienis dan rapi,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran