Pemilik Sabu 1,4 Kg dan Ratusan Butir Obat Terlarang Kabur

Barang bukti ebanyak 1.437,91 gram atau 1,4 kilogram serta 475 pil ekstasi dan 100 butir obat psikotropika jenis Happy Five (H5) diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel dan foto DPO P-T diduga pemilik barang haram. (foto : Polda Kalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1.437,91 gram atau 1,4 kilogram serta 475 pil ekstasi dan 100 butir obat psikotropika jenis Happy Five (H5), di sebuah ruko (rumah toko) di kawasan Jalan Simpang Ulin, Selasa (15/10/2019) lalu.

Namun saat operasi berlangsung, pemilik barang haram tersebut berhasil kabur. Oleh sebab itu, polisi hanya mengamankan barang bukti dan sejumlah orang yang di dalam ruko untuk dimintai keterangan.

“Barang bukti yang kami temukan di sebuah rumah yang ditempati pemilik narkotika, dan pada saat penggerebekan, hanya ada sejumlah orang dari pihak keluarga pelaku,” kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro dalam keterangan pers, di Banjarmasin, Selasa (22/10)/2019).

Baca Juga : Empat Bulan Berbisnis Sabu, Pria Desa Dibekuk Polisi

Operasi bermula, dari informasi yang didapat petugas, bahwa di sebuah ruko di Jalan Simpang Ulin, Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, sering terjadi transaksi narkotika.

“Dari hasil penggerebekan sebanyak 13 paket sabu dengan berat 1.321,95 gram, dua paket sabu 100,05 gram, 395 butir ekstasi warna biru logo B dengan berat 169,85 gram, satu paket sabu 16,37 gram, satu paket sabu 0,44 gram, 60 pil ekstasi warna merah muda logo beruang dengan berat 18,60 Gram, 20 pil ekstasi warna biru logo tulip dengan berat 6,20 Gram serta 100 butir obat psikotropika jenis Happy Five,” lanjut AKBP Sigit Kumoro.

Saat penggeledahan di TKP, petugas mengamankan empat orang. Kepada polisi, mereka mengatakan, semua barang bukti adalah milik inisial P-T yang kini masih dalam pengejaran, dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disampaikannya, pemilik narkotika yang beragam macam tersebut diduga termasuk jaringan besar yang memasok peredaran barang haram tersebut di Banjarmasin.

“Apabila tertangkap, pelaku dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan