Empat Bulan Berbisnis Sabu, Pria Desa Dibekuk Polisi

Harni alias Usu (tengah baju putih), tersangka kasus dan barang bukti yang diamankan. (foto : awir/klikkalsel)

AMUNTAI – klikkalsel – 13 paket narkotika jenis sabu-sabu disita anggota Polsek Danau Panggang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (21/10/2019) pukul 21.00 Wita.

Diketahui 13 paket sabu dengan bersih 2,34 gram itu dimiliki Harni alias Usu (36), warga Desa Paminggir RT.04 Kecamatan Paminggir, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswadi menerangkan, pelaku ditangkap personil Polsek Danau Panggang dan di Back Up anggota Sat Polair Polres HSU, setelah sebelumnya petugas melakukan pemeriksaan di badan
Usu dan mendapatkan barang bukti.

“Sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas melakukan pemeriksaaan di badan pelaku, di mana pada saat itu tersangka sedang berada di sebuah toko Ponsel di kampungnya,” Jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan di tubuh tersangka polisi mendapati 1 pipet kaca diduga berisikan sisa sabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri, hingga akhirnya berhasil mendapati belasan paket barang haram tersebut.

Menurut keterangan pelaku pada saat interogasi polisi, melakoni bisnis haram tersebut sekitar 4 bulan lalu.

“Pelaku dan sabu, besertakan barang bukti lainnya saat ini diamankan di Mapolsek Danau Panggang, karena terbukti telah melanggar hukum.” pungkas Siswadi.(wir)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan