Pembongkaran Bando di Jalan A Yani Diwarnai Penolakan Oleh Pemilik

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembongkaran Baliho Bando di Jalan A Yani, Km 2, depan Lampu Lalu Lintas Simpang Kuripan, diwarnai penolakan oleh pemilik Bando.

Hal tersebut terjadi saat petugas dari Satpol PP dan petugas gabungan lainnya bersiap untuk melakukan pembongkaran.

Aksi tarik menarik dilakukan oleh pemilik Bando untuk menghentikan upaya pembongkaran Bando tersebut.

Namun petugas Satpol PP Banjarmasin langsung mengamankan dan menghentikan aksi tersebut.

Eva yang mengaku pemilik baliho bando tersebut menyampaikan bahwa upaya pembongkaran yang dilakukan oleh satpol PP Banjarmasin merupakan tindakan satu pihak.

Hal itu lantaran menurutnya Satpol PP tidak memberikan peringatan kapan waktu pembongkaran.

“Kita tidak menerima info kapan pembongkaran,” ucapnya.

Eva juga mengatakan bahwa selama ini ia tidak ada menerima surat peringatan yang dilayangkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.

“Tidak ada saya menerima,” bebernya.

Ia bahkan akan melakukan tindakan hukum terhadap Satpol PP yang telah melakukan pembongkatan.

Padahal pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai dengan proses yang sangat panjang yang dijalankan oleh Pemko Banjarmasin.

Selain itu Eva mengaku adiknya yang bernama Ferdi saat menghentikan upaya pembongkaran mendapatkan pukulan oleh salah satu oknum hingga mukanya lebam.

“Saya akan laporkan ini, adik saya sampai lebam mukanya di pukul,” tegasnya.

“Intinya saya tidak terima dengan pembongkaran ini. Karena sesuai dengan hasil notulen saat rapat bersama Walikota, kami masih diberikan ruang hingga masa kontrak dengan klien berakhir,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi