Pembobol Kos Ponsel di Amuntai Diciduk Polisi

Pelaku MRD alias Iki (23) pembobol ponsel di salah satu ponsel amuntai (foto : polres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pemuda berinisial Mrd alias Iki (23) asal Banjarbaru, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Hulu Sungai Utara (HSU) usai membobol sebuah kios handphone di Desa Palampitan Hulu, Kecamantan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Unit Jatanras Polres HSU diback-up Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Sabtu, (25/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wita kemarin.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, mengakui, pihaknya telah meringkus pelaku setelah sebulan terakhir melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Pertimbangkan Ramadhan dan PSBB, PDAM Batal Lakukan Perbaikan Pipa
Pelaku diketahui berhasil menggasak 15 handphone dari kios ‘Haris Ponsel’ di Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah, namun dari seluruh handphone yang dilaporkan hilang tersebut hanya 5 buah yang masih tersisa, pelaku sudah sempat menjual barang curian tersebut kepada orang lain.
“Mengaku sama orang yang tidak dikenal menjual handphonenya, kami tidak percaya dan saat ini masih kita ditelusuri kemana barang hasil curiannya,” terangnya kepada wartawan klikkalsel.com, Minggu, (26/4/2020).
Dari informasinya diketahui, pembobolan kios ponsel terjadi sekitar sebulan yang lalu, tepatnya Rabu, (4/3/2020) di sebuah kios ‘Haris Ponsel’ milik M Fadli warga Desa Tigarun Kecamatan Amuntai Tengah.
Menurutnya, perkara tersebut terjadi saat korban Fadli meninggalkan pintu kios miliknya dalam keadaan tergembok sekitar pukul 18.30 Wita untuk melaksanakan shalat Magrib. Saat korban kembali ke kios ponsel sekitar pukul 19.30 Wita, korban sudah melihat gembok kunci kios ponselnya tersebut dalam keadaan rusak. Sejumlah barang dari dalam kios tersebut sebanyak 15 buah handphone berbagai merk diketahui raib dicuri.
Atas kejadian tersebut korban menelan kerugian sekitar Rp. 24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.
Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui pelaku merupakan warga dari luar daerah Kabupaten HSU, dengan alamat Perum Graha Citra Permai III Banjarbaru Kalsel.
“Pelalu juga tidak ada hubungan dengan korban, hanya selama ini jalan-jalan saja (pertemanan) di Amuntai,” tukasnya.
Atas kejadian ini, tersangka bersama barang bukti bakal disangkakan tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan