Pembatasan Objek Wisata Berlaku, Rental Perlengkapan Camping Tutun Drastis

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Saat Natal dan menjelang Tahun Baru di tengah masa pandemi Covid-19, berdampak pada pembatasan jam operasional objek wisata di sejumlah daerah.

Hal ini juga membawa menurunya usaha rental peralatan outdoor atau camping. Omzet mereka menurun drastis dibanding tahun sebelumnya.

Salah satunya, Suci Solehah pemilik rental peralatan Outdoor atau Camping “Fun Camping”, mengaku mengalami penurunan pendapatan yang drastis dibanding tahun-tahun sebelum panyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kebijakan pembatasan operasional wisata oleh pemerintah daerah mengakibatkan ia harus rela menanggung imbasnya.

“Untuk cuti Natal dan tahun baru sebenarnya sudah banyak yang bayar DP, juga beberapa item alat sudah habis, tapi H-1 sebelum cuti Natal ada keputusan bahwa tidak diperbolehkan camping,” ucapnya, Sabtu (26/12/2020).

Menurut perempuan yang kerap disapa Ncus itu, sebelumnya banyak yang belum tahu tentang peraturan objek wisata yang dibatasi, bahkan tidak diperbolehkan untuk camping atau menginap.

“Kami pun terkejut juga, jadi terpaksa saya infokan satu per satu, untuk ditawarkan ke pelanggan, mau di refund atau reschedule,” ujarnya.

Ncus menjelaskan, kalau dibanding tahun lalu dengan tahun ini pendapatan dari usaha rental outdoornya sangatlah menurun drastis, jika dibanding tahun sebelumnya ia mengaku pendapatan yang pasti didapat berkisah Rp10 juta di setiap penghujung tahun.

Di tahun ini banyaknya pelanggan yang memilih refund karena aturan tersebut, itu otomatis membuat omzet pendapatan Fun Camping menurun drastis. Bahkan menurutnya cenderung rugi.

“Tidak lagi omzet menurun drastis, malahan aku rugi biaya operasional,” ungkapnya.

Adapun dana yang harus ia refund ke pelanggan mencapai lebih dari Rp5 juta. 100 persen tanpa ada potongan kepada pelanggan.

Ncus menilai, kebijakan pembatasan jam operasional objek wisata di dua daerah yang ia ketahui Kabupaten Banjar dan Tanah Laut tersebut dengan batas waktu yang berbeda.

Di Kabupaten Banjar, jam operasional objek wisata khusus 31 Desember dibatasi hingga pukul 18.00 Wita. Sementara itu di Kabupaten Tanah Laut, jam operasional objek wisata khusus dari tanggal 24 Desember hingga 8 Januari dibatasi dari pukul 08.00-17.00 Wita.

Oleh sebab itu, Ncus menyayangkan kebijakan terkait pembatasan jam operasional di dua kabupaten tersebut dinilai dadakan oleh kedua pemerintah daerah tersebut. Ditambah informasinya cenderung tidak masif di media sosial atau melalui akun-akun wisata.

“Kalau mereka menginfokan lebih dulu, kami bisa tau lebih awal juga, jadi bisa menjelaskan ke pelanggan,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan