Pembahasan KUA/PPAS Banjarmasin Sesuai Prosedur

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Suprayogi. (dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Rapat pembahasan KUA/PPAS 2019 Banjarmasin dirasa sudah sesuai prosedur dan tidak cacat.

Sebab, jalannya rapat Banggar DPRD Banjarmasin bersama TAPD yang dibuka Senin (13/8/2018) lalu, dihadiri langsung walikota Banjarmasin.

Bahkan, saat finalisasi mengambil keputusan atau kesepakatan KUA/PPAS diikuti walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, di DPRD Banjarmasin, pada Rabu (15/8/2018) malam.

Kemudian, kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Suprayogi, selama empat hari membahas anggaran itu walikota tidak serta hadir tiap saat. Jadi walikota Banjarmasin menunjuk atau mendelegasikan seorang pejabat Pemko untuk diberikan mandat memimpin TAPD.

“Itu dilakukakan untuk mensiasati posisi Sekdakot yang masih belum definitif. Karena pembahasan anggaran itu, biasa dipimpin Sekdakot selaku ketua TAPD,” katanya, Rabu (15/8/2018).

Menurutnya, yang dilakukan itu sejalan dengan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

Apalagi, kata dia, penyusunan APBD 2019, ditargetkan selesai 30 November 2018. Dan menghindari konsekuensi dikembalikan ke APBD sebelumnya.

“Nah, jika harus menunggu ada Sekdakot definitif mau sampai kapan penyusunan APBD selesai. Takutnya malah tak kunjung dibahas, karena tidak ada Sekdakot definitif,” ketusnya.

Ia berharap, walikota bersama Baperzakat segera mengisi kekokosong jabatan Sekdakot Banjarmasin. Sehingga tidak lagi mempengaruhi pembahasan terkait anggaran.

Ketua DPC PDIP Banjarmasin ini juga membantah kalau rapat pembahasan KUA/PPAS Banjarmasin 2019 itu tidak qourom.

“Walau saat rapat tidak semua anggota Banggar hadir, namun saat dibuka pembahasan tersebut sudah qourum,” ujarnya.

Lagipula, sebutnya, saat rapat KUA/PPAS tersebut menggunakan sistem skor atau dibuka dan ditutup. Jadi, memang ada beberapa anggota Banggar yang tidak mengikuti pembahasan selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan