Pelaku Curanmor di Desa Banua Jingah Diringkus di Kalteng

Pengejaran petugas Polres HST memburu pelaku curanmor menggunakan Speed Boat ke beberapa lokasi di Kalteng (foto : Humas Polres HST)

BARABAI, klikkalsel.com – Kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Surapati Komplek Muhibbin Desa Banua jingah, Kecamatan Barabai sempat membuat masyarakat Bumi Murakata resah dan waswas.

Kini, Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah berhasil menangkap pelaku curanmor yang sempat kabur ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio Senin (21/2/2022) menjelaskan, pelaku berinisial TM (22), warga Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalteng.

Lebih lanjut, ada dua orang lagi yang turut membantunya melancarkan tindak kejahatan tersebut yang berinisial FI (32) dan AM (33) yang juga merupakan warga Barito Selatan, Kalteng.

Kronologis peristiwa itu terjadi, pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Surapati Komplek Muhibbin Desa Banua jingah, Kecamatan Barabai.

Korbannya pelajar jenis Yamaha Mio, yang kehilangan sepeda motor saat diletakkan di teras rumahnya.

Lebih lanjut, hilangnya motor tersebut diketahui setelah terbangun pada pukul 02.00 Wita dan terlihat sudah tidak ada motornya pada teras rumahnya itu. Hingga, pada siangnya korban melapor ke SPKT Polres HST dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh unit Buser Polres HST dan berhasil menangkap TM yang merupakan tersangka utama.

“Usai dilakukan pengembangan kasus, ternyata motor yang telah dicurinya itu sudah dijual ke Buntok, Kalteng,” tambahnya.

Selanjutnya, jajaran Reskrim pun mengetahui persembunyian penadah tersebut ada di Jenamas, Desa Rangga Ilung, Kalteng dan langsung berangkat mendatangi lokasi itu pada Kamis (17/2/2022).

Pengejaran petugas Polres HST memburu pelaku curanmor menggunakan Speed Boat ke beberapa lokasi di Kalteng (foto : Humas Polres HST)

Baca Juga : Tiga Spesialis Pencuri Traktor Diringkus Tim Salimbada Polres HST

Baca Juga : Polisi Akan Bubarkan Demo di Kawasan Pelabuhan, Kapolsek KPL: Tak Sesuai Undang-Undang

Dengan penuh perjuangan untuk mendatangi TKP tersebut, para petugas pun sempat menggunakan kelotok/speed boat sekitar 15 menit dan berhasil menangkap tersangka FI di rumah kakaknya.

“Tersangka FI diringkus petugas di rumah kakaknya tepatnya ketika bersembunyi di bawah tempat tidur,” tambahnya.

Berikutnya, dari keterangan FI, ternyata motor Mio tersebut telah dijualnya lagi ke orang lain yang bertempat tinggal di Desa Juru Banu.

Setelah itu, Petugas pun langsung menuju desa setempat dengan waktu tempuh sekitar 30 menit menggunakan Klotok/Speed Boat kembali. Ketika sampai di lokasi pembeli yang berinisial AM itu, ternyata motor itu sudah dijual lagi ke orang lain di Desa Tamiang Layang. Sehingga para petugas pun kembali meluncur ke lokasi itu dengan perjalanan sekitar 1,5 jam.

Akhirnya, pengejaran petugas pun berbuah manis, pelaku dan pembeli atau penadah semuanya sudah berhasil diamankan di Mapolres HST pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022.

“Dari peristiwa kejahatan curanmor tersebut, pelaku dan para pembelinya sudah berhasil diamankan beserta barang bukti yang telah dimodifikasi dan diganti nomor platnya,” tuturnya. (dayat)

Editor : Akhmad