Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap 2 Kasus Pencurian Motor

Kapolsek Banjarmasin Selatan pimpin konfrensi pers perkara pencurian sepeda motor di Mapolsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Prona 1, Gang Karya IV, No. 41 RT. 013 RW. 001, Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (14/3/2022) silam.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya mengatakan kedua pelaku itu ialah Rudi Pranata alias Rudi Gondrong warga Pekapuran Raya Jembatan 9, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Riadi alias Tanjung Warga Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Mereka dilaporkan telah mengambil sebuah Sepeda motor Merk YAMAHA X- Ride, warna putih tahun 2014 dengan Nomor polisi DA 6820 PAO milik Nurrasyid Fahrurazi,” kata Kapolsek, Rabu (18/5/2022).

Dari laporan itu, anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data termasuk rekaman CCTV.

Dari rekaman itu, pihaknya menemukan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

“Pertama diamankan Rudi Gondrong pada, Kamis (7/4/2022), beserta barang bukti sebagai sarana yang digunakan melakukan pencurian yaitu 1 unit sepeda motor Suzuki satria F warna hitam,” ujarnya.

Rudi Gondrong diringkus di kawasan Bumi Mas dengan cara dipancing melalui media sosial diminta untuk mendeko sepeda motor.

Baca Juga : Dugaan Pencurian di Kuin Selatan, Korban dan Pelaku Memilih Berdamai

Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Tanah Laut Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencurian TBS Sawit

Kemudian, dari pengembangan terhadap Rudi Gondrong, sekitar satu bulan Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan juga berhasil meringkus Riadi alias Tanjung yang merupakan kakak iparnya, di wilayah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Rabu (4/5/2022).

“Pengakuan kedua tersangka sepeda motor hasil curian digadaikan ke daerah Kabupaten Banjar dengan harga Rp750 ribu dan uang hasil penjualan dibagi 2,” jelasnya.

“Sementara ini, anggota Reskrim Polsek masih berupaya melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang dimaksud,” sambungnya.

Selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun.

Lebih lanjut, dalam kesempatan itu Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya juga mengungkapkan kasus pencurian motor yang terjadi, pada Jumat (11/2/2022) silam. Di Jalan Mutiara Dalam, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

“Pelaku bernama Renaldi, dia dilaporkan mencuri sepeda motor honda matic Beat berwarna Biru Putih dengan nomor polisi DA 6128 PCU,” jelasnya.

Renaldi diringkus Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan saat terlihat pulang usai memadamkan kebakaran di kawasan Beruntung pada (11/5/2022).

Selanjutnya, Renaldi dan barang bukti sebuah motor matic tersebut diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan.

“Renaldi terancam pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” pungkasnya.
(airlangga)

Editor: Abadi