Tiga Spesialis Pencuri Traktor Diringkus Tim Salimbada Polres HST

Sejumlah barang bukti mesin traktor yang diamankan petugas hasil pencurian tiga sekawan lintas wilayah. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Jajaran Tim Salimbada Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus tiga spesialis pencuri mesin traktor yang sempat meresahkan warga.

Ketiga pencuri itu, tampak terdiam membisu ketika dihadirkan pada saat press conference bersama sejumlah awak media di Mapolres HST, Sabtu (29/1/2022) siang.

Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi didampingi Kasatreskrim Antoni Silalahi beserta jajarannya menyampaikan, identitas ketiga tersangka tersebut yaitu AJ (41), YI (24) dan AS (22) yang merupakan warga Kabupaten Tabalong. Ketiganya kompak melakukan pencurian mesin traktor lintas wilayah.

Dalam pengungkapan itu, sejumlah barang bukti turut disertakan. Diantaranya, sembilan mesin traktor merk Yanmar, tiga kerangka traktor, dan paket kunci ring pas dengan berbagai ukuran.

“Ketiga pelaku tersebut membawa mesin itu dari HST menuju Tabalong dengan menggunakan mobil pikap,” tuturnya.

Baca Juga : 13 Siswa Terpapar Covid-19, SMPN 1 Banjarmasin Lakukan Sterilisasi dengan Penyemprotan Disinfektan

Baca Juga : Bripka BT Resmi Dipecat, Ia Minta Maaf Coreng Nama Polri

Lebih lanjut, dari sembilan mesin yang disita itu, empat mesin diantaranya ditemukan petugas pada tiga TKP di HST. Sedangkan, lima mesin sisanya diamankan di TKP Tabalong.

Selain mesin tersebut, Petugas juga menyita satu unit mobil yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya mencari sasaran mesin traktor tersebut.

“Mesin traktor yang beratnya ratusan kilo inj bisa diangkat hanya dengan tiga orang. Ketiga pencuri ini terbilang handal melancarkan aksinya. Akan tetapi, tetap kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Di samping itu, ada kelompok penadah yang masih dilakukan pendalaman terhadap kelompok yang bakal menerima itu. Menurut keterangan pelaku, barang curian tersebut rencananya dijual ke Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Diketahui, dari tiga tersangka itu dua diantaranya yakni AJ (41) dan YI (24) merupakan residivis kasus pencurian. Mereka dibekuk Resmob Polres HST dengan Polsek Murung Pudak dan Resmob Tabalong diback-up Resmob Polda Kalsel pada Jumat (28/1/2022).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dayat)

Editor : Akhmad