Pelaku Asusila Mengarah ke Oknum Pejabat KPU, Ketua KPU Kalsel : Jika Bersalah Bisa Dipecat

Ketua KPU Kalsel Sarmuji. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com– Kasus asusila yang menerpa oknum pejabat publik sudah masuk ranah hukum di Polres Banjarbaru. Tersiar kabar, kasus itu telah mencoreng lembaga instansi penyelenggara pemilu.

Dugaan tindak asusila terhadap remaja laki-laki usia 16 tahun terjadi di Banjarbaru, 25 Desember di salah satu Hotel di Banjarbaru.

Dikonfirmasi mengenai kasus itu, Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati membenarkan terkait perkara ini kepada awak media. Saat ini Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan atas laporan LP 462/XII/2019/KALSEL/POLRES BANJARBARU.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, AKP Siti Royati menerangkan, dugaan tindakan asusila terjadi bertepatan pada acara resmi salah satu lembaga. Informasi dihimpun, saat kejadian si remaja laki-laki itu menjalani kegiatan magang di hotel.

“Pada saat itu juga di ruang itu sepi, ada seseorang mengajak berkenalan. Tetapi dalam perkenalan itu sambil mencolek-colek,” terangnya kepada awak media, Selasa (7/1/2019).

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati. (foto: nuha/klikkalsel)

Kemudian, kejadian tersebut diketahui orangtua si remaja yang diduga menjadi korban tindak asusila hingga melaporkan ke pihak berwajib. Perkara ini pun bergulir di tahap penyelidikan, dengan memeriksa para saksi.

“Masih dalam tahap penyelidikan, jadi kasus ini masih memerlukan keterangan-keterangan dari para saksi yang akhirnya menemukan, mendapat titik terang untuk mendapatkan siapa sebenarnya menjadi tersangkanya,” sebut AKP Siti Rohayati.

Belakangan diketahui, oknum pejabat tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak Polres Banjarbaru.

Sementara itu, Ketua KPUD Kalsel, Sarmuji mengatakan telah menerima informasi yang mencoreng nama instansi penyelenggara pemilu. Lantaran diduga pelaku tindak asusila itu mengarah kuat kepada oknum pejabatnya di Kota Banjarmasin.

Sarmuji berharap dan mengingatkan jangan sampai para komisioner maupun pegawai KPU terlibat kasus tindak pidana, sehingga mencoreng nama baik instansi. Pihaknya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ini kan belum inkrah, inikan masih proses kalau itukan hanya dugaan karena kita memakai asas pra duga tak bersalah. Dia bisa membela diri, kita tunggu saja prosesnya,” tutur Sarmuji kepada awak media disela agenda sosialisasi tahapan Pilkada di Kantor KPU Kalsel, Jalan Ahmad Yani Kilometer 3, Banjarmasin.

Sarmuji menegaskan, jika kedapatan komisioner atau pegawai KPU yang melakukan dugaan tindak asusila tersebut, maka akan diberhentikan langsung dari posisi jabatannya.

“Tapi proses sidang segala macamnya kan masih panjang juga,” tegasnya.

Apabila proses hukum bergulir dan oknum tersebut terbukti melakukan dugaan tindak asusila, Sarmuji meyakini tidak akan terjadi kendala pada Pilkada yang akan dilakukan dekat waktu ini.

“InsyaAllah tidak, karena kita ada mekanisme artinya kawan-kawan (komisioner) di kota ini tersisa empat, empat itu cukup kan. Kalau ada sulit kita provinsi akan turun tangan,” pungkas Ketua KPU Kalsel Sarmuji. (tim liputan)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan