PDAM Tabalong Berproses Menuju Perseroda, Ekspose di Pemerintah Provinsi

Direktur PDAM Tabalong, Abdul Bahid

TANJUNG, Klikkalsel.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong melakukan ekspose di hadapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait transformasi badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Air Minum Tabalong Bersinar.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan bentuk badan Hukum PDDAM Tabalong pada hari Kamis (21/10) di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Biro Ekonomi, Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Ina Yuliana menyambut positif terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2021 karena PDAM Tabalong menjadi satu – satunya PDAM yang berubah Badan Hukum menjadi Perseroan Daerah di Provinsi Kalsel dan Kedua secara Nasional setelah PDAM Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur PDAM Tabalong, Abdul Bahid menjelaskan, rencana akan beroperasi maksimal pada awal tahun 2022 mendatang, terdapat delapan tahapan yang harus dilalui dalam transformasi badan hukum PDAM.

“Berbagai persiapan dan pembenahan yang harus dilakukan untuk menjadi Perseroda”, Jelas Abdul Bahid.

Baca Juga : Santernya Penggantian Nama Stadion 17 Mei? Sultan Banjar Bersurat ke Pemerintah

Baca Juga : Desakan Suporter Jadi Motivasi Barito Putera Raih Kemenangan Atas Persipura

Abdul Bahid mengatakan bahwa transformasi menjadi Perseroda akan semakin meningkatkan profesionalitas perusahaan.

Selain itu, juga dituntut untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan, tetapi tetap memperhatikan faktor sosial.

“Otomatis pelayanan juga akan meningkat” tambahnya.

Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tabalong baik eksekutif maupun legislatif juga menjadi penunjang terhadap perubahan badan hukum PDAM menjadi Perseroda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Kita menjadi yang pertama di Kalimantan
Selatan,”pungkas Abdul Bahid. (Dilah)

Editor: Abadi