PAW Anggota DPRD HST Resmi Diisi M Abdi Akhyani

Prosesi sumpah jabatan yang berlangsung pada PAW Anggota DPRD HST. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang sebelumnya kosong sekitar tiga bulan ditinggal almarhum Abdul Rahman, kini resmi telah terisi.

Melalui Rapat Paripurna peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD HST sisa masa jabatan 2019-2024, kini M Abdi Akhyani resmi menjabat anggota DPRD Fraksi Golkar, Selasa (15/3/2022) sore.

Diketahui, M Abdi Akhyani merupakan peraih suara terbanyak di bawah almarhum Abdul Rahman, yang meninggal dunia pada 11 Desember 2021 lalu, akibat sakit.

Pada Sidang Paripurna yang digelar di Aula Lantai II DPRD HST itu, tampak M Abdi Akhyani pun mengambil sumpah jabatan dengan dipimpin oleh Ketua DPRD HST H Rachmadi dan didampingi rohaniawan yang turut memegang kitab suci, serta disaksikan oleh unsur Forkopimda yang berhadir dalam kegiatan itu.

Baca Juga : DPRD Kalsel Usulkan Empat Raperda

Baca Juga : Permudah Masyarakat Dapatkan Pelayanan Hukum, Peradi Benua Enam Teken Kerja Sama dengan PN Barabai

Baca Juga : Disdik HST Kini Miliki Unit Layanan Terpadu

Ketua DPRD HST, H Rachmadi mengucapkan, PAW yang digelar ini berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“M Abdi Akhyani resmi menjadi bagian dari anggota DPRD HST sisa masa jabatan 2019-2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati HST Aulia Oktafiandi, menyampaikan ucapan selamat kepada M Abdi Akhyani.

Ia juga mengajak seluruh jajaran yang hadir untuk sama-sama mendo’akan almarhum Abdulrahman agar seluruh amal ibadahnya diterima disisi Allah Swt.

“Kami berharap agar saudara dapat bekersajama saling mengisi untuk terpacainya kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (dayat)

Editor : Akhmad