DPRD Kalsel Usulkan Empat Raperda

Rapat Internal Anggota DPRD Kalsel dalam Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Empat Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi kesepakatan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).

Persetujuan tersebut pada rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana bersama Hj Karmila, Rabu (9/3/22).

Raperda tersebut diantaranya Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan.

Lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah usulan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi lingkungan hidup dan perumahan rakyat.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan usulan Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi kepemudaan dan keolahragaan.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren atas usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).

Baca Juga : DPRD dan Forsiladi Kalsel Siap Saling Sinergi

Baca Juga : Melihat History Banjarmasin, Seharusnya Ibu Kota Provinsi Kalsel Tidak Perlu Dipindah

Keempat Raperda Dewan tersebut akan dibahas bersama Pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang penyampaian penjelasannya pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dijadwalkan, Rabu (16/3/2022) nanti.

Menanggapi usulan terkait Raperda Penyelenggaraan Fasilitas Pondok Pesantren H Hasanuddin Murad sangat mengapresiasi. Sebab selama ini pondok pesantren kurang terperhatikan.

“Kita semua tentu berharap, dengan adanya Perda nanti ke depan anak didik dari pondok pesantren bisa lebih terperhatikan. Tak hanya dari guru pengajarnya, pengelolaan serta prospektifnya diperhatikan pula,” pungkasnya.(azka)

Editor : Akhmad