BARABAI, klikkalsel.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Benua Enam lakukan penanda tanganan Memorandom of Understanding (MoU) layanan Pos Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Selasa (8/2/2022).
Penanda tanganan kerja sama tersebut dalam rangka memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Gazali Noor, selaku sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Benua Enam bersama Hajar Widianto, Ketua Pengadilan Negeri Barabai yang bertindak melakukan penanda tanganan, di Aula PN Barabai.
Diketahui, Peradi Benua Enam itu meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, serta Kabupaten Tapin yang berkantor di Jl. Permata, Komplek Permata Indah V No. 15E, Rt. 08, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Ketua DPC Peradi Benua Enam, Gusti Mulyadi atau kerap disapa Gusmul mengungkapkan, Pihaknya melalui kerja sama tersebut guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum, terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga : Jabatan Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Diserah Terima
Baca Juga : Bersama Yamaha Fazzio Hybrid-Connected, Media dan Komunitas Nikmati Pengalaman Berkendara Berkelas
Lebih lanjut, pihaknya pun memberikan akses pelayanan kepada masyarakat se Benua Enam melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertugas di enam kabupaten tersebut.
“Semoga melalui kerja sama ini dapat membantu masyarakat terkait konsultasi langkah-langkah hukum, seperti apa yang harus ditempuh guna mendapatkan pelayanan hukum yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PN Barabai Hajar Widianto menyambut baik perwakilan Peradi Benua Enam serta siap memfasilitasi terkait kerja sama tersebut.
Lebih lanjut, dengan hadirnya Posbakum dari Peradi Benua Enam itu dapat memudahkan masyarakat dalam konsultasi masalah hukum.
Di samping itu, melalui itu bisa menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat, guna lebih memahami lagi segala hal yang harus dilakukan apabila berproses dari segi hukum.
“Semoga masyarakat akan lebih mudah mendapatkan bantuan pelayanan hukum yang lebih baik lagi,” tuturnya. (dayat)
Editor : Akhmad