Parpol Dan Caleg Belum Diperbolehkan Pasang Iklan Kampanye di Media Massa Serta Media Sosial

para ketua antar lembaga; Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel, dan KPID Kalsel memperlihatkan surat keputusan bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran serta Iklan Kampanye Pemilu 2024.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemasangan iklan kampanye peserta pemilu 2024 jadi atensi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran. Meski telah menginjak masa kampanye pada 28 November 2023 nanti, partai politik (parpol) hingga caleg belum diperbolehkan memasang iklan, baik itu di media massa dan media sosial.

Hal ini mengemuka pasca penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran serta Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Aula Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Kamis (23/11/2023).

Selain Bawaslu, tim gugus tugas melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.

“Ini sebagai upaya mengefektifkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dalam pemberitaan maupun iklan media massa,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Bawaslu Kalsel juga berharap, pembentukan gugus tugas dapat meminimalisir isu-isu negatif maupun berita bohong (hoaks) kepada masyarakat menjelang penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.

Di sisi lain, Bawaslu Kalsel akan melakukan sosialisasi dengan berbagai perusahaan media terkait aturan main pemberitaan dan iklan saat kampanye.

“Sosialisasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan, karena prinsip kita lebih menekankan pencegahan,” imbuhnya.

Mengacu jadwal, kampanye di media massa baru dimulai pada 21 Januari 2024. Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan terdapat sejumlah batasan terhadap peserta pemilu yang ingin berkampanye di media massa.

“Selain masa waktu yang hanya 21 hari, ukuran dan durasi kampanye di media massa juga dibatasi,” ujarnya.

Secara rinci, batasan iklan kampanye dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanya Pemilihan Umum.

Pada bagian keenam tentang Iklan Kampanye Pemilu Pasal 39 ayat mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di lembaga penyiaran (TV dan radio), media massa cetak, media online, dan media sosial.

Meski jadwal dan pengaturannya tetap diserahkan kepada masing-masing perusahaan media terkait.

Baca Juga : Parpol Wajib Serahkan Desain Alat Peraga Kampanye ke KPU Untuk Diverifikasi

Baca Juga : DPP Golkar Kumpulkan 1.117 Bakal Calon Kepala Daerah, Salah Satunya Hasnuryadi Sulaiman dari Kalsel

Pasal 39 ayat (4) Peraturan PKPU No 15/2023 itu menetapkan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap
hari untuk iklan di televisi.

Lalu, 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari
untuk iklan di radio. Pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, media online, dan media sosial juga dibatasi.

Pada media massa cetak, maksimal iklan berukuran 810 milimeter (mm) kolom atau
1 halaman untuk setiap media massa cetak
setiap hari.

1 banner untuk setiap media daring setiap
Hari untuk iklan di media daring (media online). Kemudian 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.

Pada pasal 43 peraturan itu, semua platform media dilarang menjual pemblokiran segmen atau kolom maupun jam tayang iklan kampanye.

Tidak hanya itu, media juga dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu.

Di media cetak, media online, dan media sosial, dilarang menjual spot iklan yang tak dimanfaatkan oleh peserta Pemilu lainnya. Selain itu, iklan kampanye pemilu ditetapkan harus adil dan tidak memihak.

Sementara itu, Ketua KPID Kalsel Farid Soufian menyatakan siap membantu pengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu di lembaga penyiaran. Kendati dia mengakui keterbatasan jumlah sumber daya manusia di KPID Kalsel.

“Kita akan membantu semaksimal mungkin dalam pengawasan di lembaga penyiaran selama masa kampanye, masa tenang dan perhitungan suara,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi