Parpol Wajib Serahkan Desain Alat Peraga Kampanye ke KPU Untuk Diverifikasi

Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel saat ini masih menunggu penyerahan desain alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI, menjelang dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang. Desain APK tersebut akan diverifikasi KPU guna memastikan tidak ada hal yang dilarang terpasang di ruang publik.

Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa menerangkan batas akhir penyerahan desain pada Kamis 23 November 2023. Penyerahan desain APK bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) atau
menyerahkan fisik ke sekretariat KPU.

“Kami tunggu sampai Kamis, untuk diverifikasi,” ucapnya, Rabu (22/11/2023).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel ini mengatakan, ada hal patut diperhatikan pada desain APK tersebut. Misalnya APK yang dipakai oleh calon DPD, namun desainnya berdampingan dengan calon legislatif bahkan calon presiden.

Meski tak ada sanksi, namun dia menegaskan, di PKPU perihal desain APK ini, wajib diserahkan oleh peserta pemilu.

“Kalau ditemukan menyalahi aturan, otomatis ditindak, kami bisa saja merekomendasikan ke Bawaslu,” tegasnya.

Baca Juga : Tak Ada Lagi Pembagian APK Untuk Parpol Dari KPU

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Serahkan Rekomendasi ke Komisi ASN, Sanksi Menanti Kepala Disdikbud Kalsel

Fahmi juga mewanti-wanti terkait kegiatan sosialisasi dan kampanye. Peserta pemilu saat ini belum bisa menggunakan media cetak/elektronik dan TV. Tahapan sosialisasi di media baru diperbolehkan pada Februari mendatang.

“Ini yang patut diperhatikan juga bagi peserta pemilu,” tandasnya.

Begitu pula terkait titik pemasangan APK saat masa kampanye juga jadi atensi KPU terhadap peserta pemilu. Fahmi menyampaikan, titik lokasi pemasangan APK di seluruh wilayah kabupaten/kota yang ada di Kalsel, namun harus memperhatikan zona tertentu yang dilarang peraturan daerah dan aturan lainnya.

“Termasuk aturan ketentuan lalu lintas di kepolisian, serta dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/ atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris DPW Partai NasDem Kalsel, Akhmad Rozanie memastikan, sebelum deadline, desain APK pihaknya sudah dikirimkan ke KPU.

Dia menuturkan, para caleg NasDem pun sudah diberi arahan perihal ini. Beberapa desain APK pun terangnya sudah siap.

“Sudah kami siapkan, dan APK yang didesain sesuai aturan. Sebelum batas waktu sudah kami serahkan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi