Panggilan Klarifikasi ke 2, Denny Indrayana Mangkir Lagi

Panggilan Klarifikasi ke 2, Denny Indrayana Mangkir Lagi

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Calon Gubernur nomor urut 2 Denny Indrayana kembali tak menghadiri pemanggilan Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk dimintai klarifikasi, Jumat (9/4/2021).

Pemanggilan terhadap Denny itu terkait laporan dugaan kegiatan kampanye di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.

Absennya Denny Indrayana dibenarkan anggota tim kuasa hukumnya, Muhammad Isrof Parhani, di Sekretariat Bawaslu Kalsel saat melakukan pendampingan hukum terhadap seorang warga yang turut dimintai klarifikasi. Secara detail, Isrof tak dapat membeberkan alasan Denny mangkir dari pemanggilan yang kedua tersebut.

“Sebenarnya hari ini dipanggil, tapi kan beliau ada agenda lain jadi gak bisa datang. Kalau Bawaslu sudah pemanggilan kedua,” jelasnya.

Sebelumnya sehari yang lalu Kamis 8 April 2021, Bawaslu Kalsel juga telah mengagendakan pemanggilan kepada Denny Indrayana untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan kampanye di Masjid Nurul Iman yang terjadi pada 31 Maret 2021. Laporan tersebut dilayangkan Ketua DPD Pemuda Islam Muhammad Hasan pada Senin 5 April 2021.

Dalam laporannya, Hasan menyerahkan alat bukti berupa foto Denny Indrayana bersama beberapa warga di halaman Masjid Nurul Iman dengan pose mengangkat tangan dua jari citra diri nomor urut pemilihan. Terlebih lagi, dugaan kegiatan kampanye itu terjadi di zona kecamatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang mana telah ditegaskan KPU tidak ada masa kampanye untuk paslon.

Isrof dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, membenarkan bahwa Denny Indrayana ada melakukan foto bersama. Namun, anggota tim kuasa hukum paslon 02 itu menerangkan kegiatan foto bersama dilakukan Denny Indrayana bersama relawan yang juga warga Kecamatan Banjarmasin Selatan yang turut berhadir Masjid Nurul Iman saat kegiatan subuh keliling.

“Yang pose itu relawan kita lah, lain masyarakat di sana (sekitar masjid Nurul Iman),” tukasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie menerangkan pemanggilan klarifikasi tersebut dapat menjadi ruang hak jawab terlapor. Kendati tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan, maka Bawaslu akan melakukan kajian laporan berdasarkan keterangan-keterangan dari para pihak yang berhadir saat proses klarifikasi.

“Subjek inikan sebagai terlapor supaya dia bisa upaya hak jawab atau bantahan-bantahan atau klarifikasi terhadap laporan yang sudah disangkakan oleh pelapor,” jelasnya.

Apabila dalam 5 hari waktu penanganan laporan diterima sejak Senin 5 April lalu, telah mencukupi alat bukti maka akan berproses ke tahap selanjutnya. Jika dugaan pelanggaran mengarah pidana pemilu akan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu, sedangkan apabila berkaitan dengan pelanggaran administratif ditindaklanjuti boleh Bawaslu.

Sementara itu, tak hanya Denny Indrayana yang pernah dilakukan pemanggilan Bawaslu Kalsel dalam penanganan dugaan pelanggaran. Calon gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin juga sempat beberapa kali dipanggil Bawaslu Kalsel.

Calon petahana tersebut sempat dirundung laporan-laporan yang dilayangkan Denny Indrayana saat masa kampanye Pilkada 2020 lalu. Namun faktanya Paman Birin tak pernah mangkir hingga dua kali pemanggilan, malah yang bersangkutan pasang badan berhadir dimintai klarifikasi oleh Bawaslu. Alhasil segala tudingan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak ada satupun yang terbukti.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan