Organda Pertanyakan Surat Edaran Jalur Khusus Dicabut dan Bantah Isu Pungutan Liar

Foto bersam Pengurus Organda Provinsi Kalsel dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin belum lama ini telah menarik Surat Edaran nomor 096/DISHUB/TAHUN 2022 tentang pembelian bahan bakar minyak biosolar subsidi di Kota Banjarmasin yang diperuntukkan para sopir di SPBU kawasan Jalan Gubernur Soebarjo.

Akibatnya ditariknya surat edaran tersebut, antrian truk kembali terjadi di sejumlah SPBU di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo. Bahkan antrian truk itu terjadi hingga memakan separuh badan jalan.

Dikonfirmasi Ketua DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Edi Sucipto mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banjarmasin pada tanggal 11 Maret 2022 lalu itu, mulai berlaku pada Selasa (22/3/2022).

“Tanggal 22 Maret mulai kita berlakukan, karena kita harus nunggu koordinasi dengan Alfi Ilfa dan Aptrindo serta menyiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Edi Sucipto, Senin (28/3/2022).

“Namun, ternyata pada tanggal itu juga edaran tersebut ditarik, kita (Organda) tidak diberitahu terlebih dahulu tentang penarikan surat edaran itu,” sambungnya.

Baca Juga : Terindikasi Ada Pungutan Liar, Walikota Cabut SE Jalur Khusus Solar Dicabut

Baca Juga : Tak Sampai Sepekan Berlaku, Edaran Pemberlakuan Jalur Khusus Dicabut Antrian Truk Kembali Mengular

Karenanya, pihak Organda DPD Provinsi Kalsel mempertanyakan hal tersebut ke Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

“Saya tadi ketemu langsung dengan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dia berjanji akan segera memanggil pihak eksekutif secepatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi menyebut aneh kalau edaran itu dicabut tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Pasalnya tanggal 22 Maret baru diberlakukan malah sudah ada pelanggaran yang menyebabkan adanya kegaduhan. Sehingga edaran itu dicabut.

“Kalau memang ada kesalahan mestinya dipanggil dulu atau ditegur bukanya dicabut langsung. Mengatakan di lapangan menimbulkan kegaduhan tapi nyatanya aman saja,” jelasnya.

“Itu artinya ada intervensi dari oknum,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Edi dalam waktu dekat ini pihak DPRD Kota Banjarmasin akan memanggil pihak eksekutif atau terkait untuk kembali membahas masalah edaran tersebut.

“Akan mendiskusikan agar edaran dapat dijalankan lagi,” paparnya.

Dari diskusi itu nanti, Edi berharap agar edaran tersebut dapat dikembalikan lagi sehingga para sopir tidak mengeluhkan masalah antrian panjang untuk mendapatkan solar dengan adanya jalur khusus tersebut.

“Saya harap surat edaran itu dapat dikembalikan atau diberlakukan lagi,” harapnya.

Kemudian, terkait adanya beberapa isu penyimpangan atau melakukan pungutan dan sejenisnya yang menjadi alasan surat edaran tersebut ditarik. Edi Sucipto membantah adanya isu tersebut.

“Tidak ada pungutan, yang ada kita membagikan kupon gratis dan sembako,” ungkapnya.

Jikapun ada, kata dia itu hanyalah biaya iuran perbulan anggota Organda untuk operasional organisasi seperti sewa kantor, gaji petugas dan mencetak kupon.

“Kalau anggota ada yang musibah di jalan uang iuran itu juga untuk membantu mereka berurusan seperti perpanjang pajak STNK, dan pajak Buku KIR,” jelasnya.

“Jadi iuran itu sudah ada puluhan tahun yang lalu,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi