Tak Sampai Sepekan Berlaku, Edaran Pemberlakuan Jalur Khusus Dicabut Antrian Truk Kembali Mengular

Sejumlah truk kembali mengantri di SPBU hingga memakai separuh badan Jalan Gubernur Soebarjo

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah truk angkutan barang terlihat mengantri panjang di SPBU Jalan Gubernur Soebarjo atau di Lingkar Dalam Selatan hingga memakai separuh badan Jalan, Senin (28/3/2022).

Padahal belum lama ini, untuk menghindari antrian panjang, disediakan jalur khusus untuk truk mengisi bio solar oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui surat edaran nomor 096/DISHUB/TAHUN 2022 tentang pembelian bahan bakar minyak bio solar Subsidi di Kota Banjarmasin

Kurnain (50), satu diantara sopir truk yang mengantri di SPBU Jalan Gubernur Soebarjo mengaku sudah mengantri untuk mendapatkan solar dari kemarin sore.

“Dari kemarin sore dan ini belum dapat, masih panjang, teman saya ada yang mengantri sudah 2 hari,” ujarnya.

Setahu dia, antrian ini sudah terjadi 3 hari yang lalu, padahal kata dia sempat terjadi kelancaran sejak diberlakukannya jalur khusus yang dikeluarkan melalui surat edaran pemerintah.

“Kemarin katanya lancar, tidak ada yang menunggu sampai menginap,” ucanya.

“Karena tidak berlaku lagi surat edaran makannya ini kembali mengantri lama,” sambungnya.

Baca Juga : Keinginan Anggota Organda Kalsel Minta Jalur Khusus di SPBU Dikabulkan

Baca Juga : Mahasiswa Demo di DPRD Kalsel, Dari Harga Migor Mahal Hingga Turunkan Menteri Perdagangan Disampaikan 

Terkait tidak berlakunya surat edaran tersebut, Kurnain tidak mengetahui alasannya, namun yang pasti membuat dirinya harus mengantri sehingga membengkaknya waktu dan pengeluaran.

“Saya paling lama pernah antri 3 hari 3 malam, uang jalan jadi membengkak, saya harap jalur khusus itu bisa berlaku lagi, ya paling tidak kalo kita masuk paling antri berjam jam saja, tidak berhari-hari,” harapnya.

Dikonfirmasi ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD Provinsi Kalsel Edi Sucipto, membenarkan sempat berlakunya surat edaran yang memberlakukan jalur khusus sejak 22 Maret 2022 kemarin.

Namun tidak sampai sepekan, surat edaran tersebut justru ditarik kembali alias tidak diberlakukan lagi.

“22 Maret kemarin sudah diberlakukan, tapi ini ditarik kembali,” singkatnya saat dihubungi klikkalsel.com

Sementara ini, dia masih mencoba menemui Ketua DPRD Kota Banjarmasin untuk menanyakan alasan ditariknya Surat Edaran tersebut. (airlangga)

Editor: Abadi