Orangtua Siswa Protes Perihal Penebusan Sampul Rapor

Ilustrasi Stop Pungli di Sekolah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Protes keras dilayangkan pihak orangtua murid kelas I SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin, terkait adanya kewajiban menebus sampul rapor.

Hal tersebut diketahui saat terjadi rapat antara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang menimbulkan kisruh terkait penebusan sampul rapor siswa tersebut.

Dalam rapat yang mengagendakan pembagian rapor siswa SDN Teluk Dalam 3 pada 17 Desember mendatang, para murid diwajibkan untuk menebus sampul rapor.

Pihak sekolah pun menilai kewajiban menebus sampul rapor tersebut bertujuan agar berkas penilaian yang dibagikan tidak mudah rusak baik karena basah, atau dimakan rayap.

Adapun nominal biaya yang dikeluarkan masing-masing wali murid untuk satu buah sampul rapor itu, Rp50 ribu.

Lantas mengapa harus sampai menebus sampul rapor?

Dari berbagai informasi yang dihimpun, rupanya pihak sekolah tidak memiliki anggaran untuk pembelian sampul rapor tersebut untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada wali murid.

Tidak hanya sampai di situ. Selain diminta menebus sampul rapor, para wali murid juga diwajibkan untuk membayar jasa foto. Biayanya, Rp25 ribu per murid.

Baca Juga : Warga Gadang Keluhkan Keberadaan TPS Yang Berdekatan Dengan Sekolah

Baca Juga : Efektifkan Proses Penyembuhan, Sekolah Liburkan Siswa Terpapar Penyakit Scabies

Foto yang dihasilkan, nantinya diletakkan di bagian depan sampul rapor yang bakal dibagikan. Jadi, total biaya yang mesti dikeluarkan masing-masing murid, Rp75 ribu.

Catatan pungutan yang dimintakan ke pihak orang tua murid

Bagaimana kalau ada wali murid yang tidak mau menebus sampul rapor? Dari informasi yang beredar, wali murid hanya bakal menerima selembar kertas hasil penilaian saja.

Hasil rapat itu, kemudian disampaikan pihak komite ke para wali murid. Wali murid pun ribut. Mengapa harus sampai ada biaya seperti itu.

Salah seorang wali murid yang juga merupakan anggota komite sekolah teluk dalam SR, membenarkan adanya permintaan untuk pembelian sampul rapor tersebut.

Untuk itu pihaknya meminta agar dilaksanakan rapat ulang bersama kepala sekolah yang mengundang seluruh wali murid, sehingga persoalan menjadi lebih jelas.

Namun sayangnya permintaan yang dilontarkan SR kepada pihak sekolah untuk kembali menggelar rapat tersebut menjadi bumerang baginya.

Ia selaku komite malah terkesan disalahkan. Bahkan dituding menyetujui biaya penebusan rapor tersebut.

“Padahal, kepsek sendiri yang membuat kebijakan. Meminta agar sampul rapor itu ditebus. Tanpa pernah meminta persetujuan wali murid atau pihak komite,” ucapnya, Selasa (13/12/2022).

“Kepsek langsung menyebutkan anggarannya saja. Harga sampul Rp 50 ribu, dan jasa foto Rp 25 ribu,” tambahnya.

Menurutnya sebagai wali murid sekaligus anggota komite, dirinya tidak mengetahui seperti apa masalah yang dihadapi pihak sekolah.

Meski demikian saat dilaksanakan rapat pertama pada Rabu (16/11/2022) itu, kepsek hanya bilang, biaya yang dikeluarkan nantinya juga bakal dipakai untuk keperluan sekolah.

“Seperti misalnya untuk membayar air leding,” ungkapnya.

“Padahal, anak saya yang sebelumnya sekolah di sini saja tak pernah diminta membayar rapor seperti itu. Bahkan sampai lulus,” lanjutnya.

Disinggung kembali terkait apa hasil rapat kemarin, SR mengatakan, menebus sampul rapor tak lagi diwajibkan. Siapa yang menghendakinya saja.

“Siapa yang mau, bisa langsung kontak wali kelas masing-masing,” ujarnya.

Lalu, ada pengurangan biaya pula. Dari semula sampul rapor yang ditebus Rp50 ribu, kini menjadi Rp 40 ribu. Selanjutnya, untuk jasa foto dari yang semula Rp25 ribu, kini menjadi Rp 15 ribu.

“Jadi, dikembalikan ke wali murid masing-masing. Yang mau silakan. Dan yang tidak, dikasih map kertas berisi penilaian murid saja,” ucapnya.

Di sisi lain, SR pun menjelaskan, selaku wali murid dan juga anggota komite di sekolah tersebut, dia membeberkan bahwa pihaknya pernah mendapat informasi, bahwa sebenarnya anggaran dana untuk sampul rapor itu ada.

SR pun memperlihatkan sebuah berkas yang memuat nominal anggaran yang dimaksudnya. Dari berkas yang diperlihatkan SR, anggaran sampul rapor tertulis sebesar Rp 4.050.000.

Dari berkas itu pula, tampak sejumlah hal lain yang sudah dianggarkan. Misalnya, pembiayaan listrik, internet, dan lain sebagainya.

“Jumlah murid kelas I, itu berjumlah 113 murid. Terdiri dari empat kelas. Bila dengan anggaran segitu, setidaknya sudah bisa mengakomodir sebanyak 81 murid,” terangnya.

“Kalau memungut juga, artinya biaya yang dikeluarkan masing-masing murid tidak sampai Rp 50 ribu. Karena tinggal menambah sedikit saja,” jelasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah Kepala SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin, Ros Satriani Normala, membenarkan bahwa pihaknya pernah membahas terkait penebusan sampul rapor dan jasa foto.

Namun menurutnya hal tersebut bukan sebuah kewajiban, yang artinya siapa yang ingin menebus saja.

“Jadi, ada miskomunikasi, apa yang disampaikan pihak komite kepada para orang tua murid. Saya kira, kekeliruan penyampaian saja,” bebernya.

Dia juga membenarkan bahwa hari ini, Selasa (13/12/2022) pihaknya kembali melaksanakan rapat yang hasilnya, ditegaskannya bahwa pihaknya tidak mewajibkan penebusan sampul rapor atau pun jasa foto.

“Berdasarkan hasil dan keputusan rapat tadi, penebusan sampul rapor yang sebelumnya Rp50 ribu, jadi Rp40 ribu. Dan jasa foto yang sebelumnya Rp25 ribu, jadi Rp15 ribu,” jelasnya.

Disinggung mengapa sampai diminta menebus sampul rapor hingga membayar biaya untuk jasa foto, Ros mengatakan itu lantaran bahwa pihaknya tak lagi memiliki anggaran untuk itu.

“Saat saya menjabat di sini, mulai Februari tadi, anggaran itu sudah tidak ada. Berbeda bila tahun depan. Mungkin ada, tapi sama sekali tidak ada paksaan,” tegasnya.

“Lalu, tidak benar bila wali murid hanya diberikan selembar kertas hasil penilaian ujian bila tidak menebus sampul rapor. Justru sebaliknya, kami memberikan map untuk menyimpan kertas hasil penilaian ujian,” sambungnya.

Berkaitan dengan adanya dugaan pungutan tersebut, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi, malah memperbolehkan sekolah melakukan pungutan. Asalkan ada kesepakatan bersama wali murid, dan tidak diwajibkan.

“Kalau sekolahnya tidak memiliki uang bagaimana?,” ujarnya.

Selain itu, perihal rapor, pihaknya memang tidak menganggarkan lagi, dengan alasan sudah dua tahun ini rapor sudah berbentuk rapor elektronik.

“Berbentuk file. Kalau secara fisik, sekolah yang menyediakan. Apakah pakai Dana Bos, atau meminta ke masing-masing wali murid,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran