ODGJ Boleh Memilih Saat Pemilu, RSJ Sambang Lihum Mengaku Siap

MARTAPURA, klikkalsel.com – Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan hak untuk memilih.

Menanggapi peraturan tersebut, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Anna Martiana mengaku siap melaksanakannya.

“Kami selaku rumah sakit milik pemerintah, apapun yang dikeluarkan kebijakan dari pemerintah kami tanggapi dengan baik,” ungkapnya, Kamis (11/01/2023).

Untuk menyamakan presepsi dan juga menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, Anna mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan Kasbangpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Baca Juga : Tim Induk Sekumpul Keluarkan Imbauan, KPU dan Bawaslu Banjar Minta Semua Sama-sama Menjaga

Baca Juga : KPU Banjar Targetkan Pelipatan Surat Suara Rampung 20 Hari

“Kami harus koordinasj dengan Kasbangpol, dengan KPU agar lebih maksimal, tapi jika itu peraturannya kami siap untuk melaksanakan,” terangnya.

Berkaitan dengan teknis pengambilan suara nantinya, Anna mengaku akan mengusulkan didirikannya TPS untuk RSJ Sambang Lihum.

“Namun keputusan tetap di KPU dan jajarannya. Namun keputusan yang nantinya kami ambil pasti demi kebaikan pasien yang ada di sini,” jelasnya.

Namun ia berandai, jika TPS di RSJ Sambang Lihum tidak bisa diadakan, maka akan ikut dengan TPS terdekat, yakni di Kecamatan Gambut.

Walau demikian, Anna menghitung jumlah tenaga RSJ Sambang Lihum yang tidak banyak untuk membawa pasien. Serta menimbang alat transportasinya. Pihaknya akan mencari cara agar pasien aman dan tidak hilang atau kabur saat dibawa.

Untuk diketahui, saat ini pasien yang ada di RSJ Sambang Lihum mencapai 100 orang lebih. (Mada Al Madani).

Editor: Abadi