Obok-Obok’ Gang Gembira, Polsek Banjarmasin Selatan Ringkus Dua Pengedar Beserta Puluhan Paket Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam satu malam jajaran Polsek Banjarmasin Selatan meringkus terduga dua pengedar sabu di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (25/10/2021) malam.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono kepada awak media menyebut, awalnya pihaknya menangkap Samsul Bahri alias Kai (58) yang merupakan warga setempat.

Tersangka ditangkap di depan rumahnya saat sedang menunggu ‘pasien’. Saat diringkus dan dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas berhasil menemukan 24 paket kecil sabu yang tersimpan di dalam karung dan dibungkus kotak bekas kaca mata.

Baca juga: Duel Maut di SPBU Liang Anggang, Satu Tewas dan Satunya Kritis

“Ada 24 paket. Berat totalnya 2,46 gram. Semua barang haram itu diakui tersangka sebagai miliknya” ucap Kapolsek, Jumat (29/10/2021).

Tak berhenti di situ, usai menangkap Kai, petugas kemudian kembali menangkap seorang budak sabu di kawasan tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka bernama, Zainal Aqli alias Aqli (20) yang juga masih merupakan warga Gang Gembira.

Diungkapkan Kapolsek, awalnya ia petugas melihat seorang pemuda yang terlihat mencurigakan. Kemudian pemuda tersebut didekati oleh petugas dan dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Pelaku Perampokan Warga Kelayan Diringkus Di Atas Kapal Saat Hendak Kabur ke Surabaya

Kecurigaan petugas ternyata tepat, dari dalam bungkus rokok yang dibawa pemuda tersebut akhirnya ditemukan 9 paket kecil sabu dengan berat total 0,48 gram.

“Kita juga temukan sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan kita duga itu digunakan untuk menyendok sabu,” lanjut Kapolsek.

Akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Kapolsek menyebutkan, operasi yang dilakukan jajarannya tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang memberitahu adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Banjarmasin Selatan.

Meski pun yang disita petugas merupakan paketan-paketan kecil. Kapolsek menjelaskan bahwa paketan kecil atau paket hemat itu yang berbahaya karena lebih banyak beredar di kalangan masyarakat.

“Yang kecil itu paket hemat atau murah. Itu yang bahaya karena banyak beredar dan di konsumsi pecandu yang ada di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia pun mengultimatum agar para bandar tidak main-main di wilayahnya, karena ujarnya pihaknya pun tidak akan main-main untuk mengejar dan memenjarakan mereka. (David)

Editor: Amran