BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua pelaku tindak pidana narkoba berinisial AD (31) dan RK (39) tak bisa berkutik saat jajaran Polsek Banjarmasin Selatan menggerebek keduanya saat sedang bertransaksi narkotika, Jumat (1/11/2024) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kedua tersangka sempat panik dan membuang sabu-sabu saat mengetahui kehadiran petugas.
“Dari tangan AD, seorang pekerja kebersihan di masjid, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat total 0,08 gram,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Banjarmasin Utara
Baca Juga Polres HST Ringkus Dua Pria Pemilik Belasan Bungkus Sabu
Sementara itu, RK membawa enam paket sabu-sabu dengan berat total 1,12 gram, juga dibungkus plastik klip kecil.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita beberapa barang bukti dari RK, termasuk satu kotak senter plastik berwarna hijau, timbangan digital warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp150.000, dan sendok kecil dari sedotan berwarna merah.
Penggerebekan ini bermula saat petugas mendapati RK menyerahkan enam paket sabu-sabu dalam kotak senter kepada AD.
Keduanya lantas membuang barang bukti ke lubang pembuangan air di toilet. AD mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari RK.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi