Nilai Ganti Rugi tak Sesuai, Warga Minta Penjelasan Hasil Penilaian Tim Appraisal

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin mulai membayarkan biaya ganti rugi bangunan pembebasan lahan pembangunan jembatan HKSN. Akan tetapi, warga penerima ganti rugi menganggap tak sesuai.

Dari pembayaran ganti rugi tersebut, masih terdapat sebanyak 3 persil bangunan belum menerima angka ganti rugi yang diajukan Pemko Banjarmasin.

Disampaikan Eddy, salah satu pemilik lahan yang menolak angka biaya ganti rugi dari Pemko Banjarmasin, bahwa angka yang diajukan tak sesuai dengan harapan.

Menurutnya, lokasi strategis di pinggir jalan dan memiliki tempat usaha, tak seharusnya diberikan angka yang lebih rendah dibandingkan dengan bangunan tidak memiliki tempat usaha.

Hal inilah yang membuatnya terus menuntut pergantian Pemko Banjarmasin memberikan angka wajar.

Baca juga: Harga Pembebasan Tiga Persil Lahan untuk Jembatan HKSN Masih Belum Sepakat

Baca juga: Harga Ganti Rugi Apresial Dirasa tak Sesuai, Pemilik Lahan untuk Jembatan HKSN Enggan Dibebaskan

“Nilai bangunan kita dengan ukuran 6×22 meter dan memiliki tempat usaha hanya dihargai Rp 550 juta. Padahal lokasinya pun di pinggir jalan,” ujar Eddy kepada awak media, Selasa (2/11/2021).

Eddy juga menyayangkan sikap Pemko Banjarmasin yang sejauh ini tidak membuka ruang negoisasi dengan pihaknya. Malahan menurutnya, pihak Pemko Banjarmasin mengklaim sudah melakukan negoisasi.

“Saya ada menghubungi Walikota, terkait pemberitaan yang menyampaikan bahwa pihak Pemko telah melakukan negoisasi. Padahal nyatanya pihak pemko tidak pernah sekali pun melakukan hal tersebut,” bebernya.

“Baru kali ini kita diundang secara resmi menggunakan surat, untuk membicarakan hal tersebut. Saya juga sudah sampaikan apa yang menjadi keluhan kami sehingga menolak angka yang telah di tetapkan oleh pihak Appraisal,” lanjutnya.

Dari hasil pertemuan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), pihaknya tetap menolak angka yang di tetapkan oleh tim Appraisal tersebut.

“Tadi kami tetap menolak angka yang ditetapkan tersebut, dan tadi juga saya ada menanyakan berkaitan apakah tim Appraisal bisa salah dalam menentukan nilai? Dan pihak Perkim menjawab bisa,” jelasnya.

“Untuk itu kami meminta agar tim Appraisal bisa mengevaluasi kembali, barangkali ada kesalahan,” tambahnya.

Eddy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalang-halangi upaya Pemko Banjarmasin. Tetapi hanya menginginkan data yang benar-benar kongkret, dan bisa menjelaskan alasan perbedaan nilai harga antara bangunan miliknya dengan bangunan lain yang tidak memiliki tempat usaha.

“Kalau datanya kongkret dan bisa menjelaskan alasannya secara jelas. Kami bisa terima nilai tersebut. Tapi sampai saat ini pihak Pemko tidak bisa menjelaskan dan tidak bisa mempertemukan kami dengan tim Appraisal,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran