Ngebut dan Resahkan Pengguna Jalan, Seorang Pemuda Dibawa ke Mapolsek Bantim

Seorang pemuda diamankan Polsek Bantim karena ngebut dan Resahkan warga

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengguna jalan A Yani KM 4,5 Banjarmasin dini hari, Jumat (11/3/2022) tadi diresahkan dengan perbuatan seorang pemuda yang mondar-mondir menggunakan sebuah sepeda motor. Pasalnya pria tersebut nekat ngebut di tengah kondisi hujan gerimis.

Melihat itu, Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah dan beberapa anggota yang memang sedang siaga untuk antisipasi balap liar langsung mendekati dan mengamankan pemuda berinisial MS tersebut.

” Dari jam 4 sampai jam 5 mondar-mandir ngebut,” ujar Kapolsek.

Meski saat itu hujan belum terlalu reda, ia bersama anggota tetap turun ke jalan. Khawatir jika menunggu hujan reda dan terus dibiarkan tindakan pemuda tersebut bisa membahayakan dirinya dan orang lain.

Apalagi ujarnya pemuda yang diketahui masih pelajar kelas 2 SMA tersebut beberapa kali nekat melawan arus dengan kecepatan tinggi. Bahkan parahnya sepeda motor yang digunakannya tidak memiliki lampu depan dan banyak kelengkapan lainnya di lepas (pretelan).

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Raih Penghargaan Pusat, Imam Wakili Pemuda: Yang Baik Kita Apresiasi dan Sebaliknya Patut Dikritik

Baca Juga : Razia, 147 Orang di Vaksin Polsek Bantim di Libur Isra Mi’raj, Kapolsek: Upaya Bersama Bebas Covid

“Beberapa kali terlihat melawan arus. Kita tidak mau gegabah makanya kita dekati pelan-pelan hingga akhirnya kita amankan,” sambungnya.

Sedangkan kawan-kawan pelaku yang lain menonton dan memberikan semangat atas aksi ugal-ugalan yang dilakukan dari halte tak jauh dari tempat tersebut.

Melihat pembalap liar ini diamankan, kawan-kawannya kontan berhamburan meninggalkan lokasi.

Kapolsek pun menyebut telah menjatuhkan sanksi dengan mengamankan motor milik pelaku balap liar tersebut. Dan tidak akan mengembalikan kepada pemiliknya jika tidak bisa menunjukan surat-surat serta memasang kembali kelengkapan motor.

“Motornya kami tahan. Tidak kami kembalikan kecuali bisa menunjukan surat-surat dan melengkapi motornya,” tegasnya.

Hal ini perlu dilakukan ujarnya sebagai efek jera sehingga pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya dan bisa menjadi contoh bagi yang lain. (David)

Editor: Siti Nurul