Nasdem Siap Terima Putusan Bawaslu Kalsel

Sidang penanganan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Kalsel, dengan terlapor Partai Nasdem. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Nasdem kembali bergulir dengan agenda keterangan saksi, di Kantor Bawaslu Kalsel Jalan RE Martadinata, Selasa (26/2/2019).

Dalam sidang lanjutan itu, yang sebelumnya digelar pada Kamis (21/2/2019) lalu. Pelapor Bawaslu Kabupaten Banjar menghadirkan saksi yang merupakan anggota Panwascam Beruntung Baru.

Sebagai penguat laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh Partai Nasdem. Saat acara bekampanye dialogis, di kawasan Masjid Nurul Ishlah Desa Pindahan Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar, pada pertengahan Februari tadi.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri menegaskan, hasil penelusuran di lapangan, pada acara safari Jumat itu diduga telah ada perkenalan Caleg oleh DPW Partai Nasdem Kalsel, khususnya Dapil Banjar 3.

“Menurut pemahaman kami, saksi yang melihat dan mendengar pelaksanaan kegiatan tersebut. Saksi yang kami ajukan adalah anggota kami di lapangan mereka bekerja memang telah sesuai aturan dan SOP,” jelas Muhammad Syahrial Fitri kepada awak media usai persidangan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri saat dimintai keterangan oleh awak media.(foto : rizqon/klikkalsel)

Bawaslu Kabupaten Banjar, juga mempertanyakan seputar legalitas kegiatan yang digelar DPW Partai Nasdem Kalsel tersebut. Sebab pihaknya tidak ada mendapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang ditembuskan ke pihaknya, setelah upaya kroscek di pihak kepolisian.

Muhammad Syahrial Fitri menegaskan STTP itu dapat ke luar dari pihak kepolisian setempat, apabila ada permohonan dari pihak bersangkutan caleg atau perserta Pemilu untuk menggelar kegiatan kampanye.

“Itu diproses di Polsek atau di Polres atau di Polda. lalu menjadi surat tanda terima pemberitahuan. Nah di dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 dalam pasal 29 ayat 1 bahwa ketentuan STTP itu wajib diurus terlebih dahulu bagi Caleg atau perserta Pemilu, sebelum melaksanakan kampanye terbatas maupun kampanye tatap muka,” jelasnya.

Sementara itu, pihak terlapor Partai Nasdem tidak menghadirkan saksi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi tersebut.

“Ya, pertimbangan yang kami hadirkan, subtansinya untuk apa gitukan, kalau toh ini pelanggaran administrasi sejauh mana. Kalau toh sangkaannya Bawaslu dengan alat bukti yang cukup kami menerima saja,” tutur Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar, kepada awak media.

Rizani mengatakan, pertemuan bersama warga tersebut atas permintaan masyarakat yang mengundang. Bersamaan dengan kegiatan safari Jum’at wakil Bupati Banjar, Saidi Mansur yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar.

“Secara resmi ini disampaikan kepada Wakil Bupati Banjar, dan juga ketua dewan pertimbangan, ketua DPW, dan juga ketua DPD kemudian seluruh rombongan mengikuti wakil bupati. Terkait STTP itu kita tak tahu secara persis administrasinya,” tutur Rizani kepada awak media.

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Rizani saat diwawancara wartawan usai persidangan. (Foto : rizqon/klikkalsel)

Sebagaimana diketahui, temuan Panwaslu Kecamatan Beruntung Baru atas dugaan pelanggaran berkampanye di kawasan Masjid Nurul Ishlah digelar Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur bersama ayahnya H Mansyur, serta rombongan Ketua DPW Partai Nasdem Kalsel, Guntur Perwira di Desa Pindahan Baru, kini ditangani Bawaslu Kabupaten Banjar. Dan kini berproses di ‘Meja Hijau’ Bawaslu Kalsel. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan