Muslih Lapang Dada Dihadiahi 17 Bulan

DENGARKAN VONIS – Muslih dan Trensis saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim di PN Tipikor.

BANJARMASIN, klikkalsel – Akhirnya terdakwa kasus suap untuk memuluskan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Muslih dan Trensis divonis berbeda.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sihar Hamunangan Purba di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (30/1/2018)

Muslih ‘dihadiahi’ hukuman 17 bulan penjara, sedangkan Trensis lebih ringan lima bulan.

Selain itu, Muslih dikenakan denda Rp55 juta, apabila tidak dibayar hukuman ditambahi 30 hari. Sementara Trensis didenda Rp50 juta, kalau tak dibayar diganti kurungan satu bulan.

Ketua Majelis Hakim Sihar Hamunangan Purba mengatakan, masa hukuman kedua terdakwa dijalani di Lapas Banjarbaru.

Divonis begitu, Muslih menerima dengan lapang dada. “Saya langsung menerima keputusan apapun yang terjadi, itu sudah resiko yang saya hadapi,” ucapnya.

Mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih ini, berharap Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih bisa diteruskan, untuk memajukan perusahaan air minum milik Pemkot Banjarmasin itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Amir Nurdianto dari KPK menilai, keputusan hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa sangat bagus. “Saya secara pribadi menghormati keputusan hakim,” tuturnya.

Namun ia belum memastikan melakukan banding. Sebab, keputusan tersebut dilaporkan dulu kepada pimpinan paling lambat selama 7 hari. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan