BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masih memiliki tunggakan atau ingin mengurus administrasi kendaraan bermotor. Pemprov Kalsel kembali memberikan insentif fiskal berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut mulai berlaku Jumat, 14 Agustus hingga 30 November 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan ini diberikan sebagai stimulus sekaligus upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ucapnya di Banjarbaru, Kamis (13/8/2026).
Salah satu kemudahan yang diberikan yakni penghapusan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran selama periode program.
Tak hanya itu, masyarakat juga mendapat potongan pokok PKB tahun berjalan. Untuk kendaraan roda empat, diskon yang diberikan sebesar 10 persen. Sementara kendaraan roda dua dan roda tiga mendapat diskon lebih besar, yakni 20 persen.
“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.
Baca Juga : Kado Hari Jadi ke-76 Kalsel, Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Berkapasitas 3.000 Jemaah Resmi Dibuka
Baca Juga : Polda Kalsel Resmikan 22 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Aman bagi Warga
Tak hanya itu, insentif juga menyasar pemilik kendaraan bermotor berplat nomor luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke Kalsel
Dalam program ini, PKB kendaraan yang dimutasi masuk dari luar daerah mendapat diskon 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua. Sementara BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.
“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan, Pemprov Kalsel juga memberikan diskon 50 persen atas pokok PKB tahun berjalan.
Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir. Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tandasnya.
Program insentif fiskal ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel dan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Selain meringankan masyarakat, kebijakan tersebut bertujuan mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. (rizqan)
Editor: Abadi






