DPRD Kalsel Sahkan Perda Perubahan APBD 2026 dan Perubahan Pajak

Gubernur Kalsel H Muhidin didampingi Ketua DPRD Kalsel H Supian Hk saat memberikan keterangan pada awak media
Gubernur Kalsel H Muhidin didampingi Ketua DPRD Kalsel H Supian Hk saat memberikan keterangan pada awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).

Dua Raperda yang disepakati, yakni Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026.

DPRD Kalsel menegaskan perubahan APBD tak boleh sekadar menjadi ajang mengubah angka anggaran.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel mengingatkan pemerintah daerah agar belanja yang digelontorkan benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo saat membacakan laporan Banggar menegaskan, ukuran keberhasilan anggaran bukan hanya seberapa besar anggaran terserap.

“Pemerintah Daerah perlu memastikan, belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegas Kartoyo.

Menurutnya, perubahan APBD merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sekaligus penyesuaian terhadap kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan sepanjang 2026.

Baca Juga : DPRD Kalsel Tantang Mahasiswa Sama-sama Turun Padamkan Karhutla

Baca Juga : Kalsel Berpotensi Diguyur Hujan Ringan 2–8 September, Ini Wilayahnya!

Banggar juga meminta perubahan APBD tetap selaras dengan RPJMD Kalsel 2025–2029 dan mampu mengakomodasi program strategis pemerintah pusat tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat daerah.

Sementara itu, Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi fiskal nasional.

Laporan Panitia Khusus disampaikan Umar Sadik menegaskan, perubahan perda bukan semata soal tarif dan mekanisme pemungutan, tetapi harus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien dan mudah diterapkan.

“Penyempurnaan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” ujar Umar.

Setelah melalui pembahasan, DPRD Kalsel menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Gubernur Kalsel H. Muhidin dalam pendapat akhirnya mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemprov Kalsel selama pembahasan.

Ia berharap, persetujuan dua regulasi tersebut dapat memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.

“Kita berharap dapat dengan ini dapat mensejahterakan masyarakat Kalsel,” katanya. (azka)

Editor : Akhmad