MUI Kalsel Rekomandasikan Pemerintah Bikin Vaksin Sendiri

Pentingnya sertifikasi halal pada produk obat dan vaksin masih jadi pro dan kontra. (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Walaupun keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measless dan Rubella (MR) untuk imunisasi.

Kendati demikan, tidak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberhentikan pelaksanaan imunisasi MR pada anak anak di Indonesia.

Sebab didalam fatwa MUI itu, vaksin MR terindikasi mengandung unsur hewani. Namun tetap dibolehkan karena keterpaksaan tidak mempunyai vaksin serupa yang memiliki sertifikasi halal.

Sekretaris Umum MUI Provinsi Kalsel, Fadhly Manshoer mendorong pemerintah, pelaku usaha, dan peneliti untuk melakukan penelitian akademis yang mengarah pada pembuatan vaksin serupa dengan jaminan sertifikasi halal dan suci.

“Anak anak Indonesia ini banyak hampir ratusan jiwa, masa pemerintah tidak bisa bikin vaksin sendiri untuk itu. Ini yang kita rekomandasikan,” katanya kepada klikkalsel.com beberapa waktu lalu.

Pemerintah yang dalam hal ini Kemenkes, Kemenag dan BBPOM agar tidak hanya membikin vaksin MR saja. Namun dia mengharapkan untuk vaksin dari berbagai penyakit lainnya juga harus dilakukan penelitian akademis.

“Indonesia ini harus mandiri, jangan bergantung pada negara tetangga,” jelasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan