MUI Kalsel Minta Dinkes Tunda Imunisasi Rubella Sampai Ada Sertifikasi Halal

Measles Rubella (MR) ilustrasi reuters. (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel– Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan surat klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan fatwa atau sertifikasi halal atau haram terkait vaksin Measles Rubella (MR).

Tanggapan masyarakat terkait pelaksanaan imunisasi campak dan rubella atau Measles Rubella yang saat ini menjadi tanda tanya apakah haram atau tidak telah dijawab MUI Pusat melalui surat edaran dari MUI kepada Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita Moeloek.

Surat bernomor B-904/DP-MUI/VII/2018 yang ditanda tangani l Ketua Umum MUI, KH Ma’rdariuf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Drs. H Anwar Abbas MM, menyampaikan MUI mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan fatwa atau sertifikasi halal atau haram terkait vaksin MR.

Selain itu didalam surat tersebut MUI juga mengingatkan Kemeterian Kesehatan, agar tunduk dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Meski demikian, MUI menyatakan pihaknya siap mencarikan solusi demi suksesnya Gerakan Nasional Imunisasi MR. Solusi yang dimaksud ialah kebijakan nasional yang akan dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2018 usai pihaknya menggelar rapat bersama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kalsel, Fadly Mansoer membenarkan adanya surat tersebut saat dikonfirmasi oleh klikkalsel.com. Sehingga MUI Kalsel akan mengimbau ke dinas terkait untuk menunda pemberian imunisasi MR hingga ke luarnya kebijakan dari MUI.

“Tidak ada paksaan atau keharusan, namun diimbau untuk menunggu kebijakan nasional dari MUI terkait pemberian imunisasi Rubella,” ujarnya.

Menurutnya hal tersebut untuk meredakan pro kontra yang terjadi di tengah masyarakat. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel dan Kota Banjarmasin masing-masing ditempat terpisah mengatakan serempak pihaknya tidak akam menunda pemberian imunisasi MR.

“Tidak ada penundaan, dan kami juga tidak memaksa. Bersedia atau tidaknya pemberian vaksin kami kembalikan kepada orangtua,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Anis Suroyo.

Menurutnya, hal tersebut demi tercapainya tujuan menyehatkan anak bangsa dengan cara bebas campak yang mulai digelar tanggal 1 Agustus 2018 lalu di Banjarmasin.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan