Motif Pengeroyokan Berujung Maut di Depan Hotel Aston Tanjung, Korban Lebih Dahulu Menusuk Salah Satu Pelaku

TANJUNG, klikkalsel.com – Polres Tabalong mengungkap motif kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Hotel Aston Tanjung pada, Sabtu (23/1/2021) kemarin, hingga mengakibatkan YDN (37), warga Desa Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan meninggal dunia.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori mengatakan, sebelum dikeroyok hingga tewas, korban YDN terlebih dahulu melakukan penusukan terhadap salah satu pelaku yakni, YS (35), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“YDN menusuk YS sebanyak 2 kali di bagian dada dan perut,” jelas Kapolres, Senin (25/1/2021).

Menurut Kapolres, kejadian pengeroyokan berawal dari ketiga pelaku YS (35), warga Kelurahan Mabu’un, BP(34), warga Kelurahan Kapar dan AMD, (30), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang saat itu usai bermain bilyar pada, Sabtu (23/1/2021).

Saat ketiga pelaku mau pulang dari bermain bilyar, tiba-tiba korban YDN muncul dan langsung melakukan penusukan terhadap YS sebanyak dua kali.

Usai melakukan penusukan, YDN lalu melarikan diri dan dikejar oleh YS bersama pelaku lainnya sambil diteriaki “Maling”.

YDN saat itu sempat bersembunyi di perumahan depan Hotel Aston Tanjung. Namun tak lama YDN keluar dari persembunyian dan perkelahian satu lawan 3 tak terhindarkan.

Akibat dikeroyok oleh tiga orang, YDN mengalami luka berat dan sempat dibawa ke RSUD Badaruddin Kasim Maburai dan menjalani perawatan medis.

Pihak penyidik hingga saat ini masih menunggu hasil visum et repertum untuk mengetahui luka pada korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dugaan sementara Korban YDN meninggal dunia dikarenakan luka berat dibagian belakang kepala dan wajah yang diduga akibat pukulan benda tumpul,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tabalong berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Depan Hotel Aston Tanjung hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Pelaku ditangkap secara bergiliran. Pertama pelaku YS ditangkap dikediamannya pada Sabtu (23/01/2021) sekitar jam 11.00 Wita.

Selanjutnya pelaku BP ditangkap dikediamannya. Kemudian pada, Minggu (24/01/2021), petugas kembali menangkap pelaku AMD di kediamannya Unggung, Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Saat ditangkap, ketiga pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pengeroyokan terhadap YDN hingga meninggal dunia.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong balok kayu ukuran 5 cm x 7 cm panjang 100 cm, 1 lembar baju kaos warna abu-abu yang terdapat bercak darah milik korban.

Selanjutnya, para pelaku di kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan