Modus Salurkan Tenaga Dalam, Ketua Perguruan Silat Ditangkap

AMUNTAI, klikkalsel.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil melakukan pengungkapan persetubuhan anakdengan menangkap seorang pelaku berinisial AK (58) warga Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin menyampaikan, pelaku AK tersebut berprofesi sebagai Ketua salah satu Perguruan Silat di Amuntai ini juga sebaga petani dan makaler sepeda motor, sementara korban yaitu FA (15) yang salah satu murid silatnya.
“Pelaku telah melakukan persetubuhan selama 3 tahun sejak tahun 2018 sampai 2020, pengungkapan kasus diketahui setelah adanya laporan ayah korban dan saksi-saksi serta hasil pemeriksaan Rumah Sakit terhadap korban,” katanya. Jumat, (6/8/2020).
Ditambahkannya, modus pelaku yang saat itu berprofesi sebagai Ketua Perguruan Silat dan setiap latihan memainkan alat babon, lalu setiap kali ada kesempatan bicara dengan korban, pelaku berusaha membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam, tetapi dengan cara berhubungan badan.
“Korban pun akhirnya mengikuti keinginan sang Ketua, kejadian tersebut dari tahun 2018 sampai dengan 2020 terus berulang ulang dan sering dilakukan pelaku kepada korban,” ujarnya.
Kemudian, Ayah korban lalu curiga dengan melihat korban bertambah berat badan dan korban lalu di bawa ke Rumah Sakit untuk di periksa, ternyata korban sudah Hamil 7 bulan. Atas kejadian tersebut Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pada hari ini sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Jatanras Polres HSU berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat berada di belakang rumah di Jalan Jermani Husin Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar celana warna hitam dan 1 lembar celana lapisan warna merah.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres HSUuntuk diproses hukum lebih lanjut, pelaku bakal disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (doni)

Tinggalkan Balasan