BARABAI, klikkalsel.com – Tim Opsnal Jhon Lee Cs Sat Resnarkoba Polres HST meringkus seorang pria paruh baya.
Ia diringkus petugas pada sebuah teras pondok karena kedapatan memiliki 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubdi PIDM Aipda Husaini pada hari Kamis (10/3/2022) mengungkapkan, pria itu inisial PJ (47), warga Desa Perumahan, Kecamatan Labuan Amas Utara.
Dijelaskan, bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Perumahan Kecamatan Labuan Amas Utara marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PJ di sekitar lokasi desa yang sama.
“Pelaku PJ diringkus pada Rabu (9/3/2022) sekira jam 20.30 Wita. Lokasi penangkapannya di Desa Perumahan Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Labuan Amas Utara, tepatnya di teras sebuah pondok,” ungkapnya.
Baca Juga : Polda Kalsel Bongkar Dugaan Praktek Penimbunan Ribuan Liter Minyak Goreng
Baca Juga : 96 SD di HST Kekurangan Siswa dan Terancam Ditutup
Diketahui, pelaku seharinya sebagai Petani/Pekebun dan merupakan warga setempat. Namun, dirinya tercium oleh warga sering melakukan transaksi barang haram itu.
Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,74 gram, 3 lembar plastik klip warna bening dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya dapat dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutupnya. (dayat)
Editor : Akhmad