Gelapkan Motor dan Pinjamkan Nama Untuk Kredit, Seorang Pria di Kandangan Divonis 2,5 Tahun Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selam 1 (Satu) bulan, kepada terdakwa RD alias Kecapi (34) warga Jalan Singakarsa Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

 

Ia dijebloskan ke penjara lantaran terbukti mengalihkan satu unit sepeda motor KLX 150 BF SE EXT,warna hijau dengan nomer mesin LX150CEWL6341 yang masih dalam masa kredit di PT Adira Finance Cabang Barabai dengan total pembiayaan Rp 45.271.387.

 

Terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 186/Pid.Sus /2022/PN Kandangan dijerat pasal 35 Undang Undang RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 kitab Undang Undang hukum Pidana, Serta Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.

Baca Juga : Gelapkan Mobil Rentalan: Uangnya Untuk Bayar Hutang dan Judi

Baca Juga : Lama Ditampung di Rumah, Pria Ini Malah Tega Gelapkan Motor

Cluster Collection Head PT Adira Finance Cabang Barabai, Yosri Boyke Purba kepada klikkalsel.com mengatakan terdakwa dalam perjalan kreditnya baru membayar 1 kali angsuran dan mengalihkan sepeda motor tersebut kepada seseorang inisial SF (masuk dalam daftar pencarian orang) tanpa sepengetahuan dan seizin pihak penerima Fiducia.

 

Dituturkannya, berdasarkan fakta persidangan semua berawal dari adanya keinginan SF untuk memiliki sebuah sepeda motor. Lantas ia mendatang RD untuk meminjam data dan dokumen diri sebagai persyaratan mengajukan kredit di PT Adira Finance Cabang Barabai.

 

Setelah prosesnya berjalan dan disetujui oleh pihak pembiayaan, motor lantas diantar ke rumah terdakwa.

 

“Namun setelah satu kali bayar angsuran, terjadi gagal bayar atau macet. Hingga kita lakukan survey ulang,” ucapnya, Rabu (21/12/2022).

 

Ditemukan fakta bahwa motor tersebut telah dipindah tangankan kepada SF dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan atas imbalannya meminjamkan data diri, RD mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 750 ribu dari SF.

 

“Jadi istilahnya RD ini dipinjam namanya oleh SF untuk kredit. Sehingga saat ada permasalahan RD lah yang bertanggung jawab atau menerima konsekuensinya. Sedangkan SF saat ini menurut informasi sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

 

Yosri Boyke Purba pun mengimbau masyarakat untuk tidak dengan mudah meminjamkan nama atau data diri untuk pengajuan kredit, meskipun terhadap saudara, kerabat atau kenalan. Sebab akan sangat berisiko dan merugikan salah satu pihak, khususnya pihak yang meminjamkan nama.

 

Ada banyak kerugian yang bisa diterima oleh orang yang meminjamkan nama untuk keperluan kredit. Baik kerugian administrasi, materi hingga ancaman pidana. (David)

 

Editor: Abadi