Mediasi Tak Menemukan Hasil, Pihak Pemko Banjarmasin Buru-buru Hindari Wartawan

Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin antara pihak warga dan Pemko Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mediasi terkait penolakan harga pembebasan dari tim appresial terkait pembangunan jembatan HKSN yang menghubungkan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Barat, belum temukan hasil yang baik.

Pasalnya hingga ke jalur mediasi yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kepada warga dan Pemko atas polemik ganti rugi proyek jembatan HKSN berakhir buntu.

Pertemuan mediasi kedua yang di gelar, Selasa (18/1/2022) tersebut Pemko tetap bersikeras pada pendiriannya. Yakni sesuai harga penghitungan tim appraisal.

Padahal, disampaikan kuasa hukum warga, Wahyu Utami, pihaknya telah membeberkan bukti adanya selisih nilai besaran ganti rugi, sesuai penghitungan tim appraisal yang mereka miliki.

“Hasil mediasi sangat mengecewakan klien kami. Karena Pemko tetap bertahan dengan harga yang ada. Walaupun nilai angka dari kami turun. Tetap tidak ada perundingan,” ucapnya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga : Warga Teluk Tiram Meregang Nyawa, Diduga Usai Dibawa Paksa Oleh Oknum Polisi

Baca juga: Pembangunan Jembatan HKSN Dilanjutkan, Senin Mendatang Perencanaan Pengurukan

Menurut Wahyu Utami pihaknya menggunakan tim appraisal sendiri untuk membandingkan harga yang ditawarkan oleh Pemko. Terbukti penghitungannya memang jauh berbeda.

Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapat penjelasan terkait penghitungan nilai ganti rugi oleh tim appraisal milik Pemko Banjarmasin. Bahkan dipertemukan pun tidak.

“Tidak datang tim appraisal dari Pemko ke PN Banjarmasin. Harusnya mereka datang. Sesuai pesan whatsapp dari Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin ke salah satu klien kami, yang menyebut appraisal akan datang,” tegasnya.

“Kami hanya ingin tahu kenapa penghitungannya bisa berbeda dengan tanah milik klien kami. Contohnya rumah yang kecil kok bisa disamakan harganya dengan penggugat,” sambungnya.

Akibat tahap mediasi buntu, maka proses selanjutnya menurut Wahyu akan dilanjutkan ke persidangan gugatan. Rencananya akan dijadwalkan sekitar dua minggu kedepan.

“Pemko tetap pada harga yang sesuai konsinyasi. Memang tidak ada perundingan dari dan Pemko tidak membuka peluang untuk itu. Maka akan kita bawa ke persidangan,” tuturnya.

Sementara itu, seusai sidang ketika ingin di konfirmasi, pihak Pemko Banjarmasin yakni Plt Kepala Dinas PUPR, Rini Subantari yang dudampingi Kepala Bidang Jembatan, Thomas Sigit Mugiarto kemudian PPK Jembatan Damayanti, serta Kabid Pertanahan Muhammad Rusni nampak saling lempar dan tidak memberikan komentar apapun. Bahkan para pejabat Pemko Banjarmasin tersebut nampak buru-buru pergi menghindari awak media.(fachrul)

Editor : Amran