Matinya Ikan Jala Apung di Awang Bangkal, PLN UPDK Barito Sanggah Karena Uji Turbin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus matinya ikan di Jala Apung milik warga Desa Awang Bangkal Timur dan Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan yang diduga karena uji coba turbin atau uji line charging PLTA Ir. P.M Noor pada 28 November lalu, dibantah oleh Kepala PLN UPDK Barito, Jumat (22/12/2023) siang.

Sebelumnya, pada Sabtu (09/12/2023), ribuan ikan di jala apung milik warga mendadak mati, hal tersebut disebabkan oleh menurunnya oksigen atau yang biasa disebut DO.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, klikkalsel.com melakukan konfirmasi kepada pihak PLN UPDK Barito di Jalan Ir. P. Moch Noor 1, Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dalam upaya konfirmasi tersebut, Manager UPDK Barito, Nyoman Sukma Aryawan didampingi Manager ULPLTAD Gunung Bamega, Arief Mustholih, serta Asisten Manager Keuangan dan Umum UPDK Barito Muhammad Haris.

Menanggapi tentang isu matinya ikan pasca uji coba line charging, menurut Nyoman hal tersebut dirasanya tidak mungkin. Pasalnya setiap tahun pihaknya telah melakukan hal tersebut, namun tidak pernah terjadi insiden matinya ikan pada jala apung yang berada di aliran sungai tersebut.

“Sebelumnya kami juga melakukan uji land charging pada 2 Maret lalu, namun tidak ada efek pada ikan, saya rasa tidak berkaitan,” jelas Nyoman, kepada klikkalsel.com.

Baca Juga : Uji Turbin PLTA Diduga Sebabkan Ribuan Ikan Jala Apung di Awang Bangkal Mati

Baca Juga : Paman Birin Berhasil Bawa Kalsel Masuk 6 Besar Keterbukaan Informasi Publik

Selain itu, Arief dari Direktur PLTA P.M Noor menjelaskan, jika land Charging merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh PLTA dengan cara membuka katup air, agar bisa memasok listrik untuk Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselt-Teng) saat listrik mati total karena gangguan yang tidak diinginkan.

“Land Charging adalah penyaluran listrik pertama agar tidak terjadi blackout, Dan kita mengecek kesiapan pelaksana serta peralatan dari transmisi agar bekerja dengan baik serta sesuai dengan SOP dengan baik,” jelasnya.

Dalam kondisi land charging tersebut, pihaknya melakukan dalam kurun waktu kurang lebih 40 menit. Hal tersebut dilakukan oleh pihaknya karena menimbang adanya para petani jala apung yang berada di aliran sungai.

“Jadi katup tidak kami tutup total, tetap kami alirkan air namun tidak banyak. Kalo diwaktu yang kami sampaikan kemarin itu kepada para petani jala apung satu jam, tapi sebenarnya hanya 40 menit saja, saya rasa tidak mungkin,” terangnya.

Selain itu, UPDK juga mengakui dari para petani ikan telah datang kepada pihaknya untuk meminta gelontoran air dari PLTA karena menilai air yang ada sudah tidak sehat.

“Kemarin dari pembakal dan juga masyarakat sempat datang ke kami untuk minta digelontorkan air (membuang air yang ada di aliran sungai, red) karena mereka menilai air yang ada sudah tidak sehat, mungkin karena kotoran dari bekas makanan atau dari bakteri. Alhamdulillah sudah kami berikan tapi tidak bisa setiap kali, namun bibit ikan yang tersisa bisa bertahan,” timpal Nyoman. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi