Marbot Masjid Pelaku Pencabulan Anak Dituntut 20 Tahun Penjara dan Kebiri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, memberikan tuntutan 20 tahun penjara serta tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa seorang marbot Masjid berinisial terdakwa SY (48) dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung.

Tuntutan tersebut disampaikan Indah selaku JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (15/7/2021) yang dipimpin Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng dan didampingi dua hakim anggota serta didengarkan Penasehat Hukum terdakwa SY (48) yaitu Fahreza Faisal dari LKBH UWK.

Indah selaku JPU dalam perkara ini mengatakan, pihaknya memberikan tuntutan terhadap terdakwa SY seperti dakwaan sebelumnya kepada AS (46) yang juga merupakan orangtua korban.

“Memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia, karena korbannya lebih dari satu orang,” kata Indah seusai persidangan.

Menurutnya, tuntutan tersebut sebagai bentuk atau upaya memberikan efek jera terhadap pelaku serta memberikan pelajaran terhadap masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Supaya predator seperti ini ada efek jeranya,” jelasnya.

Baca juga: Nafsu Lihat Baju Tersingkap, Ayah Tiri Dua Kali Mau Cabuli Anaknya

Ia berharap, Majelis Hakim bisa menerima tuntutan tersebut dan sependapat sehingga tuntutan kepada SY bisa dikabulkan.

“Kita lihat sidang selanjutnya, seminggu dengan agenda putusan,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Fahreza Faisal dari LKBH UWK dalam persidangan langsung mengajukan pledoi, ia merasa tuntutan yang diajukan pihak JPU terlalu berat terhadap SY.

“Karena masih ada pelaku lain yang lebih keji yaitu orangtua korban, sedangkan terdakwa SY adalah orang lain, ” jelasnya.

Kendati demikian, ia berharap terdakwa mendapatkan keringanan dan mendapat hukuman berbeda dari terdakwa AS yang dirasa lebih kejam karena orangtuanya korban.

“Saya harap terdakwa mendapatkan keringanan karena terdakwa SY berbeda dengan terdakwa AS yang merupakan orangtua korban. Semoga Majelis Hakim memberikan keringanan apa lagi terkait kebiri,” ujarnya.

Sekedar pengingat, kasus bermula terdakwa AS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya itu sejak anaknya duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.

Kemudian, AS juga membiarkan anaknya itu dicabuli oleh rekanya seorang Marbot Masjid yaitu SY yang juga diketahui kerap mengojekkan korban. Usai leluasa melakukan aksinya SY juga memberikan uang sebanyak Rp 20 ribu sebagai uang tutup mulut.

Atas perbuatannya bejatnya itu, tersangka AS dan SY dijerat perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(airlangga)

Editor : Amran