Mantan Ketua KPU Kalsel Memprediksi Gugatan H2D Soal Sengketa Hasil PSU di MK Tak Berjalan Mulus

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi (H2D) akan melayangkan gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK), diprediksi tak berjalan dengan mulus atau tipis dikabulkan.

Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan PSU yakni Kota Banjarmasin, Banjar, dan Tapin menunjukkan keunggulan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor 1, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).

Di Kecamatan Banjarmasin Selatan, paslon BirinMu memperoleh suara 131.766, sedangkan rivalnya nomor urut 2 H2D mendapat 114.873 suara.

Di Kabupaten Banjar, BirinMu juga unggul meraup 175.368 suara, sedangkan H2D mengantongi 94.321 suara. Di Kabupaten Tapin, BirinMU memperoleh 44.800 suara dan pasangan calon nomor urut 2 H2D memperoleh 34.096 suara.

Kekalahan dalam PSU tersebut mendorong Denny Indrayana melayangkan gugatan sengketa hasil ke MK untuk kedua kalinya. Denny menduga terjadi kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) salah satunya terkait politik uang dan permasalahan DPT.

“Bahwa amanat suara rakyat yang diberikan ke pundak H2D (Haji Denny-Difri) akan kami perjuangkan dengan cara-cara yang benar, konstitusional dan kita perjuangkan sampai titik peluh penghabisan,” ucapnya dalam keterangan video berdurasi 9 menit lebih di akun Instagram dennyindrayana99, Senin (14/6/2021) malam.

Menanggapi soal H2D kembali akan menumpuh jalur MK, akademi FISIP ULM dan pengamat politik yang juga mantan Ketua KPU Kalsel, H Samahuddin Muharram, menilai Denny Indrayana begitu ambisius hingga menebarkan dugaan kecurangan yang dilakoni rivalnya.

Baca Juga : Polisi Tegaskan Usir Tamu Tak Diundang pada Pleno Rekapitulasi PSU Pilgub Kalsel Tingkat Provinsi

Baca Juga : Tuding Ada Indikasi Kecurangan, Tim Paslon H2D Tegas Menolak Hasil Rekapitulasi Kota Banjarmasin

Samahuddin juga menyinggung keterangan seorang pengamat politik yang menyebut gugatan ke MK sebagai wujud pengemban suara rakyat.

“Sangat disayangkan sebenarnya komentar dari salah satu pengamat politik yang intelek dan independen itu bahwasanya dia berkomentar soal money politic itu hanya berdasarkan asumsi semata tidak berdasarkan data,” ucapnya, Kamis (17/6/2021).

Samahuddin menggarisbawahi terkait komentar tudingan praktik politik uang harus berdasarkan data tidak hanya asumsi semata.

Sebab, hal tersebut jika tidak terbukti maka bisa dikatakan fitnah yang memancing atmosfer politik memanas.

“Dia berbicara money politic tapi tidak berdasarkan data, apalagi dia seorang akademisi. Tim 01 bisa saja melakukan somasi, karena dia melakukan asumsi negatif, menuduh dan fitnah,” tegasnya.

Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel ini memprediksi keberhasilan gugatan Denny di MK tipis. Dia mengatakan, ambang batas selisih perolehan suara antara Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi pasca PSU terpaut sekitar 2 persen.

Sebagaimana diketahui, permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.

“Saya rasa kemungkinan gugatan diterima sangat tipis, dan seharusnya tidak ada gugatan lagi. Persoalan politik itu bukan ranah MK, kalau kecurangan politik baru ranah Bawaslu untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan